Peristiwa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia yang terlibat masalah hukum di luar negeri kembali terjadi. Dilansir dari CNA, seorang ART bernama Rike Kusnul Kotimah yang bekerja di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah mengunggah video anak laki-laki majikannya ke media sosial TikTok.
Di mana, wanita 25 tahun menyebarkan video yang memperlihatkan bocah empat tahun sedang berganti pakaian, dengan memperlihatkan bokong dan bagian pribadi anak tersebut. Pada 19 Juli 2022, Rike Kusnul Kotimah dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan satu minggu.
Putusan itu diberikan seteklah Rike mengaku bersalah atas tuduhan voyeurisme. Tidak hanya itu, Rike juga mengakui tuduhan pencurian. Rike ketahuan mengambil uang kertas S$50 atau setara dengan Rp540 ribu yang ada di celana suami majikannya.
Hal ini terungkap setelah majikannya memeriksa galeri foto di ponsel milik Rike Kusnul Kotimah untuk memastikan tidak ada foto rumah tangganya. Ternyata, sang majikan melihat ada sebuah foto uang kertas S$50 yang diletakkan di depan celana suaminya.
Rike Kusnul Kotimah kemudian mengaku uang itu ditemukannya saat mencuci pakaian pada awal April. Majikannya lantas membuat laporan polisi pada 14 April. Rike sendiri dilaporkan baru mulai bekerja untuk majikannya pada 11 Maret.
Selama proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa Rike Kusnul Kotimah menggunakan teleponnya untuk merekam video anak majikan yang masih kecil saat dia sedang mengganti pakaiannya sntara bulan Maret dan April.
Saat berada di rumah, Rike memposisikan kamera ponselnya sekitar 1 meter hingga 2 meter dan mulai merekam video sambil dengan sengaja mengganti celana anak laki-laki itu. Bagian sensitif sang bocah terlihat dalam keseluruhan video, berdurasi setidaknya 18 detik tersebut.
Foto: Ilustrasi Anak Murung
Dalam dokumen pengadilan, Rike mengklaim bahwa dia mengambil video tersebut untuk kenang-kenangan. Akan tetapi, hal ini termasuk dalam tindakan pelanggaran hukum. Wakil Jaksa Penuntut Umum Alexandria Shamini Joseph, yang meminta hukuman dijatuhkan, mengatakan Rike Kusnul Kotimah sengaja merekam video korban karena berpikir hal itu tidak melanggar privasi.
Sementara itu, ancaman hukuman untuk seseorang yang sengaja merekam anak di bawah 14 tahun melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuannya mencapai dua tahun penjara dan denda atau hukum cambuk. Sementara ancaman hukuman untuk pencurian sampai tujuh tahun penjara dan denda.