Kerajaan Mataram resmi terbelah menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta seiring dengan kesepakatan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755. Beberapa tahun kemudian tepatnya dua bulan setelah Perang Jawa berakhir, kedua keraton membuat Perjanjian Klaten pada 1830, yang menegaskan wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Sebagai penegas Perjanjian Klaten, Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta membangun tugu untuk menetapkan batas pemisah yang dibuat umum dan permanen. Bangunan yang dijadikan penanda ini bernama Tugu Tapal Batas yang berada di antara lereng pegunungan daerah Klaten dan Gunung Kidul.
Sampai sekarang, tugu tersebut masih menjadi penanda perbatasan antara Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lokasi tugu ini sendiri berada di antara Desa Burikan, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah dengan Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul, DIY. Akan tetapi, kondisi Tugu Tapal Batas cenderung tidak terawat.
Dikutip dari Solopos, Tugu Tapal Batas Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta ini berada pada kedua sisi tepi jalan beraspal, tepatnya di bawah perbukitan di wilayah Gunungkidul dengan salah satu bukit yang dikelilingi pepohonan mirip hutan. Oleh warga setempat, bukit itu dikenal dengan nama bukit botak.
Kedua tugu dibuat berupa tembok berundak. Tugu milik Keraton Kasunan Yogyakarta berada di wilayah Gunungkidul yang masuk wilayah Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen. Dalam tugu tersebut terlihat jelas lambang Keraton Yogyakarta berupa pelat logam dengan warna lambang emas dan merah dengan latar belakang hitam.
Kondisi cat tembok tugu berwarna putih terlihat lebih bersih. Di salah satu sisi tembok terdapat tulisan latin 29 Djoemadil Awal 1867. Sementara bagian sisi tembok di sebaliknya terdapat tulisan beraksara Jawa. Tugu itu pun dikelilingi rantai besi. Di samping tugu itu ada papan bertuliskan Benda Cagar Budaya Tugu Batas Wilayah Kraton Yogyakarta SK Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Foto: Tugu Tapal Batas (Tirto.id)
Akan tetapi, kondisi tugu ini berbeda dengan tugu Kasunanan Surakarta yang berada di sebrangnya. Terlihat tugu yang berada di wilayah Desa Burikan, Kecamatan Cawas terdapat lambang Keraton Kasunanan Surakarta berupa pelat logam. Tapi kondisnya kusam dan berkarat. Kondisi cat tembok berwana putih itu juga sudah mulai luntur.
Di salah sisi tembok, terdapat pelat logam bertuliskan 22 Redjeb Alip 1867 dengan bagian sisi tembok di sebaliknya ada tulisan beraksara Jawa. Terlihat jelas kondisi tugu di sisi wilayah DIY lebih terawat dibandingkan tugu di sisi Burikan atau Jawa Tengah.
Warga sekitar tugu sebenarnya prihatin dan memiliki niat untuk merawat Tugu Tapal Batas. Mereka ingin membaut gapura menjadi lebih cantik dan mengecat ulang tugu agar tidak terlihat kumuh. Namun rencana itu diurungkan karena tugu tersebut sudah menjadi cagar budaya.
Foto: Tugu Tapal Batas (Detikcom)