Bantah Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Beberkan Pernyataan Polisi

Nikita Mirzani membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan mengunggah pernyataan polisi.

Nikita Mirzani heboh dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Isu ini mencuat setelah beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani alias NM sebagai tersangka di media sosial.

Kabar ini pun dibantah tegas oleh Nikita Mirzani. Melalui Instagramnya, ibu tiga orang anak itu mengunggah pernyataan anggota kepolisian yang menyatakan kalau dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Beberapa pertanyaan yang muncul di media massa. Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam.

“Maka kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 lalu,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan dengan nama Nikita Mirzani tersebut. “Yang kedua, kalaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas Wahyu Imam.

Mengiringi unggahannya tersebut, Nikita Mirzani mempertanyakan orang yang menyebarkan surat tersebut ke awak media dan juga wartawan. “Siapa yang bikin surat TSK yang sudah kesebar ke semua wartwan dan akun2 gosip online?!,” tulis Nikita di bagian caption postingannya.

Foto: Surat Penetapan Bocor (Instagram)

Sebelumnya diketahui, muncul surat tentang penetapan Nikita Mirzani sebagai status tersangka tertanggal 13 Juni 2022 dengan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma yang dicap basah.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Foto: Pernyataan Polisi (Instagram)