Indonesia diketahui hanya mengakui enam agama yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Agama-agama itulah yang nantinya akan tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
Lantas bagaimana jika ada warga negara yang merupakan penganut atheis atau agnostik ? Apa isi kolom agama dalam KTP mereka? Berikut penjelasannya. Diketahui, beberapa masyarakat Indonesia terang-terangan mengatakan kalau dirinya adalah penganut atheis atau agnostik.
Keduanya pun terbilang tidak memiliki keyakinan. Sebagai informasi, atheis adalah paham yang menyangkal sama sekali keberadaan Tuhan maupun dewa karena tidak bisa dibuktikan secara logis maupun empiris.
Sementara agnostik adalah orang yang tidak menyangkal keberadaan Tuhan secara mutlak. Namun mereka beranggapan kalau keberadaan Tuhan adalah sesuatu yang tidak mungkin dapat dinalar oleh akal sehat manusia.
Sebelumnya, agama dalam KTP maupun KK milik penganut atheis dan agnostik, akan dicantumkan agama yang sama dengan mayoritas anggota keluarganya. Namun sekarang ini, ternyata ada KTP untuk atheis dan agnostik. Di mana, bagian kolom agama akan dibiarkan kosong atau diberi tanda strip (-).
Akan tetapi, hal ini berbeda dengan warga negara yang meyakini aliran kepercayaan atau penghayat seperti Perjalanan, Budi Daya atau Akur. Status agama di KTP yang tadinya kosong, bisa diubah menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Foto: KTP (Alfido.com)
Adapun prosedur untuk mengubahnya harus melalui RT dan RW terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan keterangan dari organisasi massa aliran kepercayaan atau organisasi Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) setempat.
Nantinya, berkas permohonan KTP baru atau penggantian status itu bisa diajukan ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan. Terlepas dari itu, hal ini menunjukkan bahwa negara tidak mempermasalahkan dan tetap menghargai apapun keyakinan masyarakatnya.
Foto: KTP (Tempo.co)