Super Kejam, Karyawan Dipecat Perusahaan karena Tanya Kapan THR Lebaran Cair

Syamsul Arif Putra adalah seorang karyawan yang harus kehilangan pekerjaan karena bertanya soal THR kepada perusahaannya.

Kisah miris dialami oleh seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra. Sehari-hari ia bekerja di PT Karya Alam Selaras, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultasi lingkungan di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dipecat perusahaan hanya karena bertanya kapan THR  Lebaran akan cair.

Syamsul menyebut dirinya terpaksa menemui pimpinan perusahaan karena tidak ada kejelasan tentang THR kapan akan diberikan. “THR tidak ada kejelasan, makanya saya mewakili teman yang lain untuk mempertanyakan soal THR,” katanya dilansir dari Sonora. Dengan gagah berani Syamsul bertanya langsung kepada pimpinan perusahaan, namun dia malah kehilangan pekerjaan.

Diduga pemimpin perusahaan merasa tidak nyaman dengan pertanyaan yang ditanyakan oleh Syamsul. Hal itu membuat Syamsul mendapatkan tekanan dan perlakuan yang tidak menyenangkan, mulai dari mendapatkan ancaman dan diberhentikan sepihak atau dipecat dari perusahaan itu.

Bahkan menjelang pemecatannya diduga Syamsul dibuat seolah-olah tidak nyaman bekerja. “Ditanya progres pekerjaannku segala macam, sempat ada yang dibilang pekerjaan dokumen tidak tuntas, padahal sudah selesai, saya dicarikan masalah disiplin waktu,” ujarnya.

Syamsul mengaku proses pemecatan berlangsung dengan cepat. Dia belum diajak komunikasi soal rencana perusahaan memecatnya. Bahkan informasi soal dirinya dipecat hanya diberikan secara lisan dan tanpa melalui mekanisme, misalnya mendapatkan surat peringatan (SP) terlebih dahulu.

“Tidak ada pemberian SP, saya diberhentikan secara tidak resmi, biasanya tanggal merah masuk tapi tidak dibayarkan lemburnya. Jam kerja juga tidak menentu,” kata Syamsul terkait soal jam kerja di perusahaan. Lantas setelah dipecat apa yang dilakukan Syamsul?

Super Kejam, Karyawan Dipecat Perusahaan karena Tanya Kapan THR Cair (Tribun Timur)

Ia mengambil langkah untuk melaporkan masalah yang dia hadapi. Syamsul mendatangi Posko Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Makassar untuk memberikan pengaduan. Pihak Disnaker akan memproses laporan Syamsul dan ia diminta untuk menunggu dan akan dikabari update selanjutnya.

Meskipun dipecat, sebenarnya Syamsul tetap harus mendapatkan THR . Sebab dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Pasal 7 Ayat 1 jelas disebutkan bahwa pekerja/buruh yang masa kerjasanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Super Kejam, Karyawan Dipecat Perusahaan karena Tanya Kapan THR Cair (Suara.com)