Gak Ada Adil-Adilnya! Para Koruptor Ini Hukumannya Malah Dipangkas Padahal Sudah Nyolong Duit Rakyat

Gak Ada Adil-Adilnya! Para Koruptor Ini Hukumannya Malah Dipangkas Padahal Sudah Nyolong Duit Rakyat

Meski banyak yang sudah ditangkap dan diberi hukuman. Masih banyak pejabat yang serakah dan melakukan korupsi. Korupsi memang seperti jamur, mudah tumbuh dan sulit hilang tuntas.

Dalam satu kasus korupsi, biasanya tidak hanya ada satu tersangka yang dapat hukuman. Melainkan ada nama-nama lain yang biasanya ikut terseret.

Kalau sudah ditangkap, seharusnya mereka dapat hukuman berat karena kejahatan yang mereka lakukan merugikan banyak orang. Nah, ini malah banyak yang hukumannya dikurangi.

Jadi, siapa aja koruptor yang hukumannya malah dapat keringanan?

1. Pinangki Sirna Malasari

 

Pinangki adalah seorang jaksa yang juga menjadi makelar kasus pencucian uang. Kasusnya masih ada kaitannya dengan kasus Djoko Tjandra. Pinangki kemudian dihukum penjara selama 10 tahun.

Anehnya, hukuman pinangki justru kemudian dikurangi, menjadi  4 tahun, dan denda sebesar Rp600 juta. Keringanan ini diberikan sebab Pinangki dianggap telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

2. Djoko Tjandra

Djoko Tjandra adalah Direktur PT Era Giat Prima. Ia terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.

3. Irman dan Sugiharto

Pinangki Sirna Malasari (kupang.tribunnews.com)

Irman adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil. Kedua koruptor ini terjerat kasus korupsi LTP elektronik. Irman awalnya divonis 15 tahun penjara, namun kemudian hukumannya malah jadi 12 tahun. Sementara Sugiharto divonis yang divonis 12 tahun, malah hanya dihukum 10 tahun saja.

4. Lucas

Lucas merukapan seorang pengacara yang didakwa membantu pelarian salah satu petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro yang terjerat kasus suap pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas yang harusnya mendapat hukuman 7 tahun penjara. Namun, kini hukuman Lucas malah menjadi 5 tahun.  Alasannya adalah tidak terjadi disparitas hukuman antara Lucas dan kliennya, yakni Eddy Sindoro. Lalu Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi jumlah hukuman menjadi 3 tahun penjara saja.

5. Anas Urbaningrum

Potret Irman dan Sugiharto (cnnindonesia.com)

Mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, SUmatera Selatan. Ia kemudian divonis 1 tahun penjara. Anas juga wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Ia juga wajib membayar Rp57.592.330.580 sebagai uang pengganti kepada negara.

Karena merasa keberatan, Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PK. Hukumannya kemudian berubah menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan.

Wah, kalau gini caranya, bisa-bisa justru makin banyak kasus korupsi muncul nih. Lha hukumannya malah diringankan begini. Enak banget, kesel!

Anas Urbaningrum setelah ditahan (merdeka.com)