Modus Penjualan dan Prostitusi Anak Sulit Diidentifikasi Ujar KPAI, AWAS!

Modus penjualan dan prostitusi anak sulit diidentifikasi kata KPAI, waduh giana tuh jadinya.

Modus kejahatan human trafficking (Penjualan Manusia) dan eksploitasi anak dinilai susah banget diidentifikasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kejahatan kemanusiaan transnasional itu sangat merendahkan harkat dan martabat manusia.

"Ia bekerja lintas kota antardaerah, serta antarnegara dengan melibatkan sindikat yang terorganisasi. Pada 2018 modusnya semakin pelik dan sulit untuk diidentifikasi," ujar Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati dalam keterangan tertulis, Senin malam (22/10) yang dilansir dari rangkuman situs idntimes.com.

Modus pengantin pesanan marak di perbatasan Kalimantan Barat

Dalam laporan KPAI, Kata Ai, dalam kasus human trafficking tersebut diantarnya bermodus pengantin pesanan. Kasus tersebut diduga kuat marak didaerah Kalimantan Barat.

"Yang sedang dipantau saat ini ada di Jawa Barat, Purwakarta. Dari 16 orang korban, tiga di antaranya usia di bawah 18 tahun, dan hingga kini belum dipulangkan dari Tiongkok," kata nya.

Prostitusi anak mulai menjalar ke Medsos

Terlebih lagi trend Prostitusi kini sudah melibatkan anak dibawah umur,dan makin dipermudah dengan adanya media sosial (Medsos) ujar Ai.

Seperti kasus yang terjadi diapartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Banyak remaja yang dilacurkan demi kepentingan oknum.

"Remaja menjadi terapis pijat plus-plus dengan menggunakan iklan di media sosial yang dikendalikan oleh para muncikari. Pada Oktober ini telah digagalkan pengiriman calon terapis plus-plus ke Bali oleh Polres Bandara Sukarno Hatta," terang dia.

Prostitusi anak kini meningkat didaera perbatasan (altoday.com)

Angka human trafficking dan eksploitasi anak didominasi korban prostitusi

Dari data KPAI sampai September 2018 menunjukan modus penjualan dan prostitusi anak sulit diidentifikasi, namun yang tercatat ada 80 kasuss.

Untuk korban Eksploitasi pekerja 75 kasus, dan korban eksploitasi prostitusi anak ada sekitar 57 kasus, dan anak korban human trafficking ada 52 kausu, total tercatat 264 kasus, itu baru yang tercatat loh, belum yang masih belum diketahui diluar sana.

Menurut pendapat dari Ai, hal tersebut menunjukan perlawanan terhadap praktik perdagangan manusia harus dilakukan oleh seluruh jajaran kementrian atau lembaga penegak hukum agar lebih maksimal.

Human Trafficking makin sulit dikenali modusnya (theislamicmonthly.com)

Larangan perdagangan manusia sesuai mandat UU No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan tindak pidana perdagangan Orang (PTPPO) dengan sanksi hukuman maksimal 15 tahun dan diwajibkan membayar restitusi. Dan juga UU No.35 Tahun 2014 tentang hal perlindungan anak dengan sanksi paling lama 15 tahun plus denda.

Waduh sebenarnya ini gak cuma pasrah sama pemerintah dan fihak berwajib, kita semua juga harus saling menjaga agar tak terjadi kasus modus penjualan dan prostitusi anak sulit diidentifikasi.

Mari bersama-sama menjaga agar Human Trafficking tak terus terjadi (northcoastcourier.co.za)