Pilot sekaligus Youtuber Kapten Vincent Raditya pada hari Kamis, 31 Maret 2022 kemarin dilaporkan oleh seorang pria bernama Federico Fandy ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Federico kemudian menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan bahwa Kapten Vincent mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat akun Instagram miliknya.
"Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga," ujar Riswal Saputra selaku kuasa hukum Federico Fandy saat ditemui seusai melayangkan laporan
Tak hanya itu, Kapten Vincent juga mencamtumkan tautan untuk orang yang ditandai agar mengikuti kegiatan trading di aplikasi tersebut.
"Jadi ini sama dengan Binomo dan Quotex itu," kata Prisky Riuzo Situru.
# Mengalami Kerugian Hingga Puluhan Juta
Aplikasi binary option Oxtrade (youtube.com)
Federico melaporkan Kapten Vincent karena mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ikut trading di aplikasi itu.
Atas laporan tersebut, Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Korban Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya yang disebut sebagai affiliator (insertlive.com)
Ia juga dilaporkan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Wadidaw, lagi marak ya yang kena trading abal-abal kayak Binomo. Kalian hati-hati ya ges, jangan mudah percaya dengan iming-iming kemudahan!
Vincent Raditya diduga jadi afiliator Oxtrade (beritasatu.com)