Doni Salmanan atau DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Selasa, 8 Maret 2022. Pria 23 tahun ini terlibat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kepentingan penyidikan, polisi berkoordinasi dengan PPATK akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan. Beberapa aset milik Doni juga sudah disita polisi. Seluruh rekening Doni Salmanan pun sudah dibekukan oleh pihak kepolisian.
Baru-baru ini, jumlah saldo rekening pria yang disapa Crazy Rich Bandung itu terungkap ke publik. Salah satu yang ikut memberikan tanggapan terkait hal ini adalah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni .
Melalui postingan di feed Instagramnya, pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 itu memperlihatkan tangkapan layar sebuah artikel yang membahas tentang kasus Doni Salmanan.
Di situ disebutkan kalau polisi sudah mengetahui jumlah kerugian para korban penipuan Quotex yakni mencapai Rp352 miliar. Sementara total saldo milik Doni Salmanan sebesar Rp532 milliar. Ahmad Sahroni pun tampak takjub dengan kekayaan Doni tersebut.
“Gilaaaaakkkkkk. Toppp banget DS,” tulis Ahmad Sahroni di bagian caption dengan menyematkan emoticon tersenyum dan mengacungkan ibu jarinya yang dikutip, Kamis, 10 Maret 2022.
Foto: Doni Salmanan (JPNN.com)
Postingan Ahmad Sahroni ramai ditanggapi oleh netizen. Komentar yang datang cukup beragam, namun kebanyakan dari mereka merasa kasihan pada korban penipuan dari Doni Salmanan.
“Ya ampun ini 500M uangnya sapa aja, brp banyak yg sudah jdi korban ini,” komentar netizen. “Ya Allah gk bisa membayangkan korban nunggu ampe berpa lama kasus ini terkuak,” sambung netizen. “Huhuhuhu... emang ya kalo kaya yang jalan nya instant, jatoh nya juga cepet.. kasian ama korban-korban nya,” timpal netizen lainnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh sosok berinisial RA yang menjadi korban penipuannya. Doni terjerat pasal berlapis diantaranya undang-undang ITE, KUHP serta undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Foto: Postingan Ahmad Sahroni (Instagram)