Muhammad Kece Akui Beragama Kristen Padahal di KTP Islam, Sebenarnya Agamanya Apa Sih?

Muhammad Kece Akui Beragama Kristen Padahal di KTP Islam, Sebenarnya Agamanya Apa Sih?

Sosok Muhammad Kece kini tengah jadi sorotan. Pasalnya, pria ini adalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Publik pun penasaran, sebenarnya apa agama Muhammad Kece?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengungkap bahwa Muhammad Kece tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) beragama Islam.

Menariknya, Kece malah menyatakan dirinya sebagai pemeluk agama Kristen. 

"M Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya," ungkap Cholil Nafis. 

# Tidak Masalah Agamanya Apa

Meskipun masih belum jelas. Cholil menyatakan bahwa tak mempermasalahkan agama apa yang dianut Cholil. Ia hanya menegaskan bahwa agama apa pun tak mengajarkan seseorang untuk melakukan penistaan agama lain, seperti yang dilakukan Kece.

"Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya," ucapnya.

# Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece

Sebagai informasi, Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah dirinya melakukan diskusi virtual di YouTube dan menyinggung soal ayat Alquran.

Muhammad Kece dianiaya Irjen Napoleon di Rutan (suara.com)

Di Video yang viral itu, Muhammad Kece tampak menyebut kitab kuning yang diajarkan pondok pesantren adalah sesat dan menimbulkan paham radikal.

Tak hanya itu. Di video berbeda, ia juga mengatakan bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar hingga harus ditinggalkan.

Video Muhammad Kece di YouTube (kumparan.com)

Pernyataan kontroversial itu tentu saja mendapat kecaman dari banyak pihak termasuk MUI. Muhammad Kece lalu dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Muhammad Kece dikenai Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Irjen Napoleon yang menganiaya Muhammad Kece (suara.com)