Ridi Ferdiana, pakar teknologi informasi Universitas Gajah Mada (UGM) menilai tentang aktivitas jual beli tanah virtual di Metaverse yang diakui bakal jadi peluang besar untuk berinvestasi di masa depan.
Menurutnya, potensi Metaverse bakal terus berkembang, dimana akan ada berbagai lokasi menarik seperti universitas, tempat sejarah budaya dan sebagainya yang bakal diperjual belikan dalam bentuk virtual.
"Jika dibandingkan dengan kenaikan tanah di kondisi nyata tentu ini sangat menjanjikan tetapi apakah memang aman dan ada peminat yang bersedia membeli itu cerita yang berbeda," kata Ridi Ferdiana saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).
"Kenaikan (nilai tanah virtual) yang dijanjikan juga menjanjikan," lanjut dia.
Salah satu contohnya seperti lokasi lahan virtual Universitas Gajah Mada yang sebelumnya bernilai 0.1 USDT (mata uang Crypto) di Next Earth, kini meningkat pesat menjadi 382,64 USDT atau 282 persen kenaikan investasinya.
Menurut situs Nextearth.io, beberapa lahan virtual yang strategis berlokasi di peta digital dan menjadi aset penting di Yogyakarta telah terjual dengan nilai mata uang kripto. Seperti lokasi di Kompleks Gedung Agung Yogyakarta terjual senilai 36,84 USDT, Kompleks Museum Benteng Vredeburg terjual 15,17 USDT, serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY juga telah terjual senilai 6,19 USDT.
Lahan virtual di lokasi Alun-alun Utara juga terjual 244.51 USDT dan Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY terjual 17.39 USDT.
Ridi Ferdiana ungkap potensi menjanjikan dari investasi jual beli tanah di Metaverse (detik.com)
Melihat antusiasme penjualan lahan virtual tersebut, Ridi mengatakan jika tak menutup kemungkinan di masa depan nanti akan muncul bisnis kredit kepemilikan lahan layaknya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
"Konsep KPR akan sangat mungkin terjadi di sini tetapi bukan mencicil tetapi memiliki sebagian kecil dari landmark yang ada misalnya satu per 10 gedung UGM," kata dia.
Ia menjelaskan jika keamanan aset virtual yang ada di Next Earth akan didasari dengan konsep teknologi Blockchain.
Hal ini serupa dengan pembelian kendaraan yang menggunakan kepemilikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB. Menurutnya lagi, pembelian tanah virtual juga akan memiliki kepemilikan berupa Non Fungible Token (NFT) yang mencegah aset disalin dan diperbanyak.
"Legalisasinya saat ini memang belum diatur sepenuhnya untuk aset virtual ini. Tetapi mengacu pada statemen bank sentral Indonesia, uang kripto adalah komoditas digital yang perlu dikaji kredibilitasnya," kata dia.
Ridi Ferdiana ungkap potensi menjanjikan dari investasi jual beli tanah di Metaverse (detik.com)