Polda Jabar akhirnya menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka pada Senin (3/1) malam. Hal ini dilakukan setelah mereka memeriksa Bahar sejak pukul 12.15 WIB.
Tak hanya Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR, pelaku yang mengunggah ceramah Bahar di YouTube yang kemudian menjadi viral. Menurut Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman, Bahar dan TR sama-sama ditetapkan sebagai tersangka karena sudah menyebarkan berita bohong dan membuat onar.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif saat konferensi pers.
"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," tambah dia.
Arif menjelaskan, dalam kasus ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Kami sampaikan tahapan penyidikan, setelah penyidik sejumlah 33 orang saksi dan ahli sejumlah 19 orang, total 52 orang serta menyita barang bukti sebanyak 12 item maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," ucap dia.
Habib Bahar Smith ditahan karena ujar kebohongan dan bikin onar (kumparan.com)
Lebih lanjut mengenai kasus ini, Arif mengatakan bahwa kasus ini mulanya berawal dari laporan warga berinisial TNA. Ia melaporkan jika ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Ceramah tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi karena mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong. Konten ceramah Bahar itu pun langsung menyebar di media sosial dan menuai banyak komentar dan protes dari warganet.
Habib Bahar Smith ditahan karena ujar kebohongan dan bikin onar (kumparan.com)