Ssssttt! Punya Tugas Berat Kawal Presiden Jokowi, Ternyata Segini Gaji Paspampres Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Ssssttt! Punya Tugas Berat Kawal Presiden Jokowi, Ternyata Segini Gaji Paspampres Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Belakangan ini, istilah Paspampres kembali menjadi pembahasan hangat setelah Praka Izroi Gajah diseret oleh oknum polisi Posko PPKM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (7/7/2021) lalu. Setelah kejadian itu, sosok Praka Izroi Gajah, anggota Paspampres mendapat beragam komentar dukungan setelah videonya viral.

Mulanya pengawal Presiden Jokowi tersebut dicegat oknum polisi di Posko PPKM hingga videonya viral. Sikap sopan santun dan patuhnya saat diamankan oleh petugas PPKM membuat netizen kagum.

Praka Izroi tak melawan sama sekali dan mengakui kalu dirinya bersalah. Padahal saat itu ia diseret petugas dan dibentak-bentak. Ia tetap bilang siap salah.

"Saya salah bang, izin bang saya salah bang," ucap Praka Izroi berkali-kali kepada anggota polisi berpakaian preman tersebut sembari menundukkan kepala sebagai bentuk permintaan maaf atas kesalahannya.

Gara-gara sikap Praka Izroi, banyak netizen yang penasaran dengan pekerjaan Paspampres.

Lalu apa sebenarnya Paspampres? Kepoin artikel berikut, yuk!

Paspamres merupakan kepanjangan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Sebelum era 1990an, bukan bernamankan Paspampres, melainkan Paswalpres atau Pasukan Pengawal Presiden.

Paspampres sendiri merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dan juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Dengan tugas berat yang diembannya tersebut, ternyata Paspampres punya gaji yang sebanding dengan pekerjaannya berdasarkan golongannya, lho. Jumlahnya pun cukup menggiurkan. Hmm kira-kira berapa, ya?

Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993, Paspampres tidak lagi di bawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan di bawah Pangab dengan tugas pokok Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya di atas.

Paspampres juga melakukan pengamanan untuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar.

Besaran gaji pokok Paspampres pengawal Presiden Jokowi hingga mendapat 11 tunjangan dengan jumlah yang cukup menggiurkan. Namun, perlu diketahui bahwa jumlah gaji Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden Indonesia ini nggak sembarangan dan diatur dalam undang-undang.

Dengan besaran yang beragam, gaji Paspampres menyesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI (Tentara Nasional Indonesia). Sama seperti aparat negara yang lain, gaji Paspampres juga dicairkan pada setiap bulannya.

Punya Tugas Berat Kawal Presiden Jokowi, Ternyata Segini Gaji Paspampres Berdasarkan Pangkat dan Golongan (Viva)

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah gaji Paspampres yang disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI:

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700, Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900, dan Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400, Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500, dan Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600, Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300, dan Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700, Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200, dan Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp.2.909.100 hingga Rp4.780.600, Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600, dan Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400, Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300, dan Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Tentu saja gaji tersebut berlum termasuk dengan tunjangan lain seperti kesehatan, suami/istri dan lain-lain, ya. Wow, cukup menggiurkan bukan? 

Punya Tugas Berat Kawal Presiden Jokowi, Ternyata Segini Gaji Paspampres Berdasarkan Pangkat dan Golongan (Viva)