Penyanyi dan aktris Gisella Anastasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan dirinya, Jumat (10/12/2021).
Setelah lama kasus ini meredup, nyatanya ibu satu orang anak ini harus kembali memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait video syur yang melibatkan dirinya dengan seorang laki-laki yang sempat bikin publik gempar pada Desember tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin pun memberikan keterangan.
"Ada pemeriksaan, BAP tambahan. Ada beberapa pertanyaan tadi, sekitar 12," ujarnya.
Sandy Arifin mengatakan pertanyaan yang disampaikan penyidik masih berkaitan dengan kasus kliennya. Namun, Sandy tak menjelaskan secara rinci poin-poin apa saja yang ditanyakan.
"Yang jelas nggak ada tambahan bukti," ungkapnya.
Sementara itu, perempuan kelahiran Surabaya 16 November 1990 itu mengaku sempat was-was saat harus berurusan dengan penegak hukum lagi. Terlebih proses hukum mantan istri Gading Marten itu sudah cukup lama terhenti.
Kembali Diperiksa Soal Kasus Video Syurnya, Gisella Anastasia Was-was (detikNews - Detikcom)
"Ya cuma agak yang, 'Oh, oke. Mulai lagi'," ucap Gisel.
Di sisi lain, Gisella Anastasia tetap ingin berusaha menjadi warga negara yang baik. Maka dari itu mau tak mau, pelantun lagu Pencuri Hari itu tetap hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Kan memang masih berjalan, jadi ya berusaha melakukan yang terbaik saja. Jadi ya tetap kerja, ngurus Gempi, atur waktu semampunya sambil proses ini juga. Kan nggak mungkin cuma berdiam diri," jelas kekasih Wijin itu.
Kembali Diperiksa Soal Kasus Video Syurnya, Gisella Anastasia Was-was (detikNews - Detikcom)
Tentu saja ketegaran Gisel saat ini tidak lepas dari dukungan keluarga dan orang-orang terdekatnya.
"Dari keluarga, sahabat, semua luar biasa. Selalu mendoakan dan kasih lingkungan yang nyaman buat aku," ucapnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Gisel tersandung kasus asusila pada Desember 2020. Video syur dirinya dengan Michael Yukinobu De Fretes yang berdurasi 19 detik tersebar luas di media sosial.
Atas kasus tersebut, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran konten pornografi. Dia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. Namun karena kerjasama yang baik, hingga saat ini dirinya tidak ditahan.
Kembali Diperiksa Soal Kasus Video Syurnya, Gisella Anastasia Was-was (detikNews - Detikcom)