Begini Cara Herry Wirawan Memperkosa 12 Santriwati: Rayu Dinikahi & Rawat Bayi

Begini Cara Herry Wirawan Memperkosa 12 Santriwati: Rayu Dinikahi & Rawat Bayi

Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, bernama Herry Wirawan alias Heri Bin Dede, diketahui telah memperkosa 12 santriwati. Bahkan, beberapa dari korbannya pun sampai mengandung dan melahirkan.

Kasus pemerkosaan ini sedang bergulir di pengadilan dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Tepatnya pada Kamis (9/2) ada agenda sidang kasus ini yang berlangsung di PN Bandung.

Menurut laporan yang beredar, aksi bejat Herry Wirawan dilakukan dengan merayu para korban dan berjanji akan menikahi korban serta merawat para bayi yang sudah lahir.

"Terdakwa mencoba mendekati anak korban dengan berpura-pura mengajak ngobrol di dalam kamar tidur terdakwa, di mana terdakwa menjanjikan akan menikahi anak korban serta terdakwa akan bertanggung jawab atas kehidupan anak korban," demikian dikutip dari dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

Janji tersebut pun disampaikan oleh Herry Wirawan kepada seorang korban agar mau berhubungan intim lagi. Padahal saat itu, sang korban sedang mengandung.

"Korban menyampaikan bahwa dirinya hamil kepada terdakwa, yang (terdakwa) mengatakan 'Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama' . Bahwa pada Rabu tanggal 19 Mei 2021 kembali terdakwa mengajak korban yang dalam keadaan hamil untuk berhubungan intim di Basecamp Jalan Cibiru Hilir, Kota Bandung," terang dakwaan tersebut.

Herry Wirawan akui merayu para santriwati agar mau berhubungan intim (kumparan.com)

Akibat perbuatan keji Herry Wirawan, sejumlah korban melahirkan dan mengalami gangguan psikologis. Pemerkosaan ini sudah dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. 

Lokasinya pun tak hanya di ponpes, namun juga di hotel dan apartemen. Sementara, Herry Wirawan sudah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021. Ia didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Herry Wirawan akui merayu para santriwati agar mau berhubungan intim (kumparan.com)