Geger Siswi SMP Disebut Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Begini Faktanya

Geger Siswi SMP Disebut Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Begini Faktanya

Baru-baru ini heboh berita mengenai seorang siswi SMP di Madiun, Jawa Timur yang disebut telah dihamili oleh makhluk halus. Hal itu pun dikatakan oleh sang nenek. Ia menyebut cucunya dihamili oleh makhluk halus. Sang nenek mengatakan pernyataan itu kepada pihak kepolisian.

"Siapa yang menghamilinya ternyata jawaban dari keluarga (korban) itu makhluk halus," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama dikutip dari Detikcom.

"Kita sudah mintai keterangan beberapa saksi dan termasuk nenek, ayah tiri dan ibu kandung," lanjutnya.

Korban yang baru berusia 14 tahun itu pun kini telah melahirkan bayi yang dikandungnya itu. Namun rumor mengenai siswi SMP dihamili makhluk halus itu segera terungkap. Sebab, fakta Sebenarnya adalah pelaku dari tindakan tersebut adalah ayah tiri korban.

Hal tersebut terungkap setelah sang bayi lahir. Pihak kepolisian langsung melakukan tes DNA. Dari hasilnya ternyata siswi SMP itu dihamili oleh ayah tirinya sendiri. Ada tiga sampel DNA yang diambil yaitu sang bayi, ayah tiri yang berinisial SKD dan ayah kandung korban.

"Alhamdulillah sudah keluar hasil DNA dan menyebut bahwa ayah tiri dari siswi tesebut yang menghamilinya," kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (14/10/2021) lalu.

Geger Siswi SMP Disebut Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Begini Faktanya (Pikiran Rakyat)

SKD juga telah mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian. Ayah tirinya tersebut mengaku sudah beberapa kali memperkosa korban.

"Inisial SKD. Ayah tiri telah mengakui perbuatannya, memerkosa korban yang masih SMP ini. Jadi pernyataan nenek yang menyebut dihamili makhluk halus itu tidak masuk akal," lanjutnya.

Kini, pihak Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama juga sudah menetapkan ayah tiri SKD sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polres Madiun.

Geger Siswi SMP Disebut Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Begini Faktanya (Pikiran Rakyat)