Belum lama ini ramai diberitakan seorang Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tindakan Brigjen TNI tersebut kemudian berbuntut panjang, karena dinyatakan telah melawan hukum. Ia kemudian dicopot dari jabatannya.
Kasus pencopotan jabatan tersebut bermula ketika Brigjen Junior Tumilar membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 15 September 2021.
Surat terbuka tersebut dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan telah mengkomunikasikan perkara lewat jalur Forkompimda tapi tak mendapat respons.
# Rakyat Bernama Ari Taharu yang Dirampas Tanahnya
Surat Brigjen TNI Junior Tumilaar untuk Kapolri (nasional.kompas.com)
Dalam suratnya, Junior memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri karena itu sudah bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Junior juga menyebutkan bahwa rakyat miskin dan buta huruf bernama Ari Taharu (64 tahun) ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Brigjen TNI Junior Tumilaar Menangis Usai Hadir di Mata Najwa (manado.tribunnews.com)
PT Ciputra Internasional melaporkan Ari Taharu lantaran klaim Ari Taharu soal penyerobotan lahan lewat video yang disebarkannya.
Ari Taharu adalah pemilik tanah warisan yang dirampas dan diduduki PT Ciputra Internasional
Kasus pencopotan jabatan yang terjadi pada Junior adalah salah satu bentuk pengorbanan Babinsa dan solidaritas atas masalah lahan masyarakat yang dicaplok dan dirampas korporasi.
Ari Taharu ketika dijemput Brigjen TNI Junior Tumilaar untuk dibebaskan (kumparan.com)