Yuk Kenali Pangkat Golongan PNS Beserta Syarat Kenaikannya!

Walau peminat tes CPNS membanjir di setiap tahunnya, namun banyak yang masih belum paham tentang pangkat golongan PNS.

PNS masih menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diminati masyarakat Indonesia, hal itu dibuktikan dengan banjirnya antusias masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS setiap tahunnya. Meski begitu, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang pangkat golongan PNS.

Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi CPNS, berikut sedikit ulasan tentang pangkat golongan beserta syarat kenaikannya. 

Pangkat dan Golongan PNS

Pembagian golongan pada PNS berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang didapat PNS setiap bulannya. Golongan tersebut dibagi menjadi 4, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Pada masing-masing golongan, memiliki 4 jenjang berbeda, yaitu jenjang a, b, c, d, untuk golongan I sampai III. Sedangkan untuk golongan IV terdapat 5 jenjang, yaitu a, b, c, d, dan e.

Penentuan golongan PNS berdasar pada pendidikan terakhir yang ditempuh PNS. Seseorang yang memiliki ijazah terakhir SD/SMP akan masuk pada golongan I, sedangkan golongan II untuk seseorang yang memiliki ijazah terakhir SMA, dan seterusnya.

Meski pada awalnya golongan tersebut berdasarkan ijazah terakhir yang dimiliki, namun semakin lama seorang PNS bekerja, maka PNS tersebut berhak untuk mengajukan kenaikan pangkat dan golongan. Lalu, bagaimana syarat kenaikannya?

Syarat Kenaikan Pangkat

Pangkat Golongan PNS (via tribunnewswiki.com)

Meski dapat mengajukan kenaikan pangkat, namun setiap golongan memiliki batas atau capaian maksimum untuk kenaikan. Seperti golongan I tidak bisa naik ke golongan III. Kenaikan pangkat tersebut dibagi menjadi 3, yakni kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.

Berikut adalah syarat masing-masing kenaikan pangkat yang wajib dipenuhi setiap PNS.

1. Kenaikan Pangkat Reguler

- Sudah berada di pangkat terakhir selama 4 tahun.

- Fotokopi SK terakhir (legalisir).

- Pencapaian SKP dua tahun terakhir bernilai baik.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

- Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir.

- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang sudah dilegalisir.

- Pencapaian SKP dua tahun terakhir bernilai baik.

- Penilaian angka kredit (PAK)

Pangkat Golongan PNS (via bangkapos.com)

3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

- Sudah berada di pangkat terakhir selama 4 tahun.

- Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.

- Fotokopi SK jabatan yang sudah dilegalisir.

- Fotokopi SK pelantikan.

- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

- Pencapaian SKP selama 2 tahun terakhir bernilai baik. 

Itulah sedikit ulasan tentang pangkat golongan PNS beserta syarat kenaikannya yang wajib kamu ketahui. Semoga sukses!

Pangkat Golongan PNS (via BUMNINC)