Bar Holywings di Kemang Terpaksa Ditutup 3 Hari Karena Tidak Taat Prokes

Bar Holywings di Kemang Terpaksa Ditutup 3 Hari Karena Tidak Taat Prokes

Satpol PP DKI Jakarta baru saja menutup bar Holywings yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan ini dilakukan lantaran bar tersebut tidak menaati protokol kesehatan.

Menurut laporan Satpol PP DKI, Holywings akan ditutup selama 3 hari yang dimulai sejaka Minggu (5/9).

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam (4/9)," tulis keterangan Satpol PP DKI Jakarta.

Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa sanksi itu sendiri telah sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis Satpol PP DKI.

Satpol PP juga meminta kepada seluruh masyarakat DKI untuk mau mentaati peraturan selama PPKM level 3 berlangsung. Sebab, penularan Covid-19 saat ini masih terus terjadi.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibu kota," tutup Satpol PP DKI.

Bar Holywings di Jakarta terpaksa ditutup selama 3 hari karena langgar prokes (via kumparan)

Melalui sebuah video berdurasi 26 detik yang tersebar di media sosial, terlihat beberapa anggota kepolisian sedang berada di bar tersebut. Tampak banyak sekali pengunjung Holywings yang membludak dan melebihi kapasitas. Bahkan, sama sekali tak ada jarak antar pengunjung di dalamnya.

"Ini Holywings Kemang, waduh kapan selesainya negeri ini. Kapan selesainya negeri ini, anak mudanya gak ada yang tegas," ucap polisi itu.

"Ga ada anak muda mau kerja sama menghapus COVID ini, lihatlah anak muda ini," tambah dia.

Bar Holywings di Jakarta terpaksa ditutup selama 3 hari karena langgar prokes (via kumparan)