Bagi banyak orang, ular adalah salah satu hewan yang menakutkan. Selain terlihat menyeramkan, ular yang memiliki bisa juga dapat menyakiti siapa pun yang terkena gigitannya. Oleh karena itu, tidak jarang kita mendengar cerita tentang kejadian orang membunuh seekor ular. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang hukum membunuh ular?
Ular dikenal sebagai hewan yang berbahaya sudah sejak zaman dulu, bahkan pada zaman Nabi. Salah satu hadis riwayat Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, menyebutkan tentang perintah Nabi Muhammad untuk membunuh ular.
“Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku,” riwayat Abu Daud, Shahih, al Misykah (4140).
Meskipun begitu, sebagian ulama memiliki pandangan lain tentang hukum membunuh ular. Menurut salah satu Ulama besar, Imam Nafi, diperbolehkan membunuh ular dengan catatan ular tersebut tidak berada di dalam rumah dan sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali.
Hukum membunuh ular (via Liputan6)
Hampir sama dengan pendapat tersebut, Imam Malik Rahumahuallah berkata, “Lebih baik diperingatkan dahulu ada ular-ular yang ada di rumah di Madinah maupun di luar kota tersebut selama tiga hari,” (at-Tahmid 16/263).
Dari beberapa hadis dan pandangan ulama di atas, hukum membunuh ular dalam Islam dapat dirangkum sebagai berikut:
Hukum membunuh ular (via Suara)
- Diperbolehkan untuk membunuh saat ular tersebut mengancam keselamatan, seperti melilit tubuh, memiliki racun, dan membunuh kandungan bagi perempuan.
- Boleh membunuh ular jika saat itu ular dipandang lebih memiliki dampak negatif dari pada manfaat yang dihasilkan.
- Kalau pun membunuh ular, harus dilakukan segera mungkin tanpa harus menyiksanya terlebih dahulu.
Demikianlah hukum membunuh ular dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat dan bisa mengurangi keraguan dalam masyarakat.
Hukum membunuh ular (via Klik Dokter)