Hukum Berkurban Atas Nama Bayi dalam Kandungan, Sah atau Tidak?

Berkurban adalah salah satu amalan Idul Adha yang dipercaya umat Islam membawa kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. lalu bolehkah berkurban untuk calon bayi dalam kandungan?

Berkurban adalah salah satu amalan Idul Adha yang dipercaya umat Islam membawa kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Beberapa manfaatnya antara lain adalah membersihkan jiwa, menghapuskan dosa, serta sebagai bentuk berbagi kepada orang lain. Namun satu pertanyaan yang muncul, perlukah kita mengeluarkan kurban untuk bayi di dalam kandungan?

Dalam berbagai sumber, disebutkan bahwa hukum berkurban adalah wajib bagi yang mampu (sunnah kifayah). Meski demikian, hukum ini baru berlaku setelah seorang anak sudah akil baliq. Jika belum akil baliq dan ingi berkurban, hukum boleh saja selama orangtuanya mampu.

Seperti halnya anak-anak yang belum akil baliq, calon bayi di dalam kandungan belum dibebani kewajiban atau sunnah apapun, termasuk ibadah kurban. Namun dalam salah satu pernyataan pada media, Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag sempat mengungkapkan bahwa kurban atas nama calon bayi tidak perlu dilakukan.

Rikza Maulan menyarankan agar kurban diniatkan untuk diri sendiri (orangtua) karena pada kebaikan yang diperoleh dari ibadah tersebut akan kembali pada janin. Hukum Islam percaya bahwa kebaikan seorang ibu akan diturunkan anaknya, termasuk soal ibadah kurban.

Kurban (via Republika)

Tambahan lagi, ibadah kurban biasanya disertai syarat menyebutkan nama pihak yang mengeluarkan. Sementara, sebagian besar calon bayi umumnya belum memiliki nama, sehingga ibadah kurban akan kurang maksimal.

Intinya, berkurban akan lebih baik jika diniatkan untuk orangtua calon bayi. Sedangkan untuk calon buah hati, sebaiknya orangtua memperbanyak amalan lain, misalnya memperbanyak membaca Al Quran surat Luqman, surat Yusuf (jika ingin anak laki-laki), dan surat Maryam (bila ingin anak perempuan).

Kurban (via Madaninews)