Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017. Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp60.000 sedangkan sepeda motor Rp18.000.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubungan, Dhani Grahutama menjelaskan penyesuaian tarif maksimal parkir nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan golongan A dan B.
Golongan A adalah jalur di mana dilintasi layanan transportasi umum, sedangkan golongan B jalur di mana tidak dilintasi layanan transportasi umum.
"Tarif usulan on street tarif batas maksimal hingga Rp60.000 per jam, kemudian golongan B itu sampai Rp40.000 per jam," ucap Dhani dalam diskusi virtual dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Selain on street (di tepi atau sisi bahu jalan), Pemprov DKI juga berencana menyesuaikan tarif parkir off street (di luar badan jalan) atau di area khusus parkir.
Untuk parkir off street, Pemprov akan membaginya menjadi dua klasifikasi yaitu lokasi Pemda dan berada di dalam koridor transportasi umum. Kemudian, lokasi yang tidak dilintasi transportasi umum.
Dhani memberi contoh, parkir di area Pemda seperti di IRTI Monumen Nasional (Monas). Lokasi tersebut merupakan lokasi yang dilintasi transportasi umum. Untuk kendaraan mobil akan dikenakan tarif berkisar Rp5.000 sampai Rp25.000 sedangkan tarif motor Rp8.000 sampai Rp18.000.
Sementara lokasi parkir off street yang tidak dilintasi transportasi umum bagi kendaraan mobil Rp5.000 sampai Rp10.000. Sedangkan tarif motor Rp1.000 sampai Rp3.000.
Misalnya, jika saat ini pada kawasan pengendali parkir (KPP) on street sebuah mobil dapat dikenakan tarif Rp 12.000/jam, maka dalam usulan revisi nantinya tarif batas maksimal untuk parkir mobil dapat dikenakan Rp 60.000/jam.
Kemudian, tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Kondisi Parkir di DKI Jakarta (Liputan6.com)
"Kalau kita punya kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak tahunan maka nanti pihak Bapenda DKI Jakarta akan mengirimkan data kepada operator. Baik nanti UP Perpakiran maupun UP swasta untuk kemudian jika kendaraan tersebut masuk parkir akan dikenakan tarif parkir yang tertinggi," jelas Dhani.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan perubahan paradigma menjadi transit oriented development, maka seluruh layanan angkutan umum di Jakarta menjadi layanan yang memenuhi aspek keadilan masyarakat dalam melakukan mobilitas.
Seluruh koridor layanan angkutan umum massal akan diterapkan tarif parkir tinggi berdasarkan hasil kajian ability to pay dan willingnes to pay.
"Layanan parkir sebagai salah satu subsistem yang menjadi kontrol terhadap mobilitas warga. Dengan perubahan prinsip pembangunan yang transit oriented development (ToD), maka parkir parkir harus dilihat sebagai alat pembatas pergerakan kendaraan melalui pembatasan lalu lintas dengan beberapa sistem yang bisa diterapkan," tambah Syafrin.
Kondisi Parkir di DKI Jakarta (Liputan6.com)