Ketemu Debt Collector Mata Elang di Jalan? Ini yang Harus Dilakukan

Debt collector dengan istilah mata elang menjadi salah satu profesi untuk menagih kredit kendaraan. Jika bertemu mereka, apa yang harus kita lakukan?

Pernah bertemu dengan orang yang menjadi debt collector mata elang di jalan? Para penagih utang ini biasanya menjalankan tugasnya di pinggir jalan. Mereka duduk di motor atau menunggu di warung sembari memperhatikan nomor-nomor kendaraan yang dilalui di jalan itu, apakah dari kendaraan tersebut ada yang memiliki tunggakan kredit atau utang.

Dilansir dari channel YouTube Asumsi, sebenarnya para debt collector itu terlihat keras dan kencang dalam bicara karena tuntutan pekerjaan dari perusahaan leasing kendaraan. "Kadang kami harus keras, kalau utang harus dibayar, kalau nggak bisa bayar nggak usah berutang," kata Feri Selly, salah seorang debtcollector.

Biasanya bila menemukan kendaraan yang pemiliknya berutang cicilan, mereka akan mengejar dan memberhentikan di pinggir jalan. Tapi debt collector hanya bertanya dan meminta si pemilik kendaraan ke kantor leasing untuk mengurus perihal utang bukan melakukan perampasan kendaraan.

Sebenarnya beberapa tips bisa dilakukan saat bertemu dengan debtcollector mata elang di jalan. Bila diberhentikan, sebaiknya menepi di tempat yang ramai, sehingga ada orang-orang sekitar melihat percakapan kita dengan debtcollector mata elang itu. Saat bicara dengan mereka, jangan panik sembari mengamankan kunci kendaraan, misalnya diletakan di kantong.

Tak ada salahnya juga, kita meminta identitas orang-orang itu apakah benar memang dari leasing perusahaan. Setelah itu bicarakan dengan baik apa yang membuat utang cicilan tidak bisa dibayar selama beberapa bulan, tidak perlu panik.

Jangan lupa perlu ditanya juga kepada debt collector mata elang itu terkait identitas nama customer yang tertera di buku catatan atau dokumen mereka, atau memang sama dengan identitas diri. Memang sebaiknya masalah ini diselesaikan di kantor leasing dibandingkan di pinggir jalan ramai, bila diminta ke kantor leasing sebaiknya dituruti saja.

Ilustrasi Debt Collector Mata Elang (Liputan6.com)

Dilansir dari CNBC Indonesia sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memberikan imbauan kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan debt collector karena pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia. Artinya perusahaan leasing diminta untuk berikan kelonggaran soal cicilan utang nasabah yang terdampak pandemi.

OJK menentukan kelonggaran itu khusus bagi pekerja yang pendapatannya terganggu karena pandemi COVID-19, mulai dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ojek Online, hingga penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Ilustrasi Debt Collector Mata Elang (Grid Motor)