Ini Alasan Orang yang Bantu Lalu-Lintas di Jalan Dipanggil Pak Ogah, Padahal Kepala Mereka Nggak Gundul

Ini Alasan Orang yang Bantu Lalu-Lintas di Jalan Dipanggil Pak Ogah, Padahal Kepala Mereka Nggak Gundul

Jalanan macet di Jakarta membuat banyak orang sering merasa kesal saat berkendara ketika melewati persimpangan jalan yang ramai. Biasanya di titik kemacetan atau persimpangan jalan ramai kerap ditemui sosok orang yang membantu agar lalu-lintas tetap berjalan. Orang itu disebut dengan sebutan Pak Ogah.

Nama Pak Ogah memang identik dengan orang-orang itu karena sering meminta uang setelah membantu sebuah kendaran dari kemacetan. Dulu pria tersebut mendapatkan uang logam Rp 100 atau Rp 500 dari pemilik kendaraan atas bantuan yang sudah diberikan.

Pak Ogah merupakan tokoh dalam serial televisi Si Unyil yang kerap meminta uang Rp 100 kepada karakter lain. Selain suka meminta uang, Pak Ogah identik dengan kepala gundul. Nah kala itu banyak orang melihat persamaan antara orang berada di persimpangan jalan dengan kebiasaan Pak Ogah tersebut.

Meski orang-orang memanggilnya dengan sebutan Pak Ogah, tetapi bukan berarti penampilan fisik mereka seperti Pak Ogah dengan ciri khas kepala gundul. Banyak juga Pak Ogah di persimpangan jalan yang memiliki rambut, hingga berambut gondrong tapi  tetap dipanggil Pak Ogah. Banyak juga Pak Ogah yang berusia masih muda bahkan anak-anak remaja.

Bila dulu Pak Ogah di jalan sering mendapatkan uang logam Rp 100 atau Rp 500, seiring perkembangan zaman, banyak pemilik kendaraan yang tak tega bila harus memberikan uang Rp 100 untuk mereka. Biasanya minimal Rp 500 atau Rp 1000 uang jasa yang diterima Pak Ogah dari satu kendaraan.

Ilustrasi Pak Ogah di Jalan (Kompas Otomotif)

Di beberapa titik persimpangan jalan yang selalu padat dari pagi sampai malam, biasanya beberapa orang bergantian menjadi Pak Ogah di tempat itu. Di Jakarta Pak Ogah seperti menjadi profesi bagi banyak orang karena penghasilan yang diterima cukup besar. Dilansir dari Data Institut Studi Transportasi (IST) pernah mengemukakan data bahwa penghasilan Pak Ogah per hari bisa mencapai Rp 150 ribu dari pagi sampai malam.

Kabarnya ada peraturan hukum yang bisa menjerat profesi Pak Ogah di Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Isi peraturan itu kira-kira tentang setiap orang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu-lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Kegiatan pengaturan lalu-lintas ini dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.

Ilustrasi Pak Ogah di Jalan (Brilio.net)