Kita mungkin sering denger lagu ketika nongkrong di kafe, main ke toko buku, atau nginep di hotel tertentu tanpa pernah memikirkan urusan royalti si musisi. Bener gak? Yang kepikiran biasanya, ini judulnya apa siapa yang nyanyi, kok bagus banget lagunya. Sedih emang nasib kesejahteraan musisi nih. Karyanya dinikmati, tapi ia sering tak dapat harga yang setimpal dari proses berkaryanya.
Nah syukurnya, per tanggal 30 Maret 2021 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Salah satu yang paling disorot pada PP 56/2021, tentang kewajiban untuk membayar royalti bagi siapapun yang memutar musik atau lagu secara komersial atau di tempat umum.
# Tempat Umum yang Wajib Membayarkan Royalti
Tempat umum yang dimaksud dalam PP 56/2021 adalah cafe, restoran, pub, radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, kelab malam, pertokoan dan supermarket. Royalti tersebut dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM RI, yang diatur dalam Pasal 12 PP 56 itu.
Untuk kamu yang belum tahu, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi Suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang Diterima oleh pemilik terkait.
Aturan soal royalti sudah terdapat dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun karena penerapanya dinilai masih kurang maksimal, maka dibuatlah PP 56/2021 untuk mengoptimalkan pengaturan pembayaran royalti Hak Cipta pada lagu dan/atau musik sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014.
Tarif Royalti putar lagu di tempat umum (matamatamusik.com)
# Aturan Penggunaan Platform Musik Digital
Penggunaan platform musik digital seperti Spotify, Joox, Apple music, YouTube hanya boleh digunakan untuk konsumsi pribadi dan tak legal jika diperdengarkan umum.
Namun jika kalian menggunakan aplikasi musik tersebut dengan speaker yang keras di tempat umum, maka kalian harus membayar royalti, jika tidak ingin terkena sanksi pidana. Hal ini juga berlaku untuk pertunjukan live dan konser musik, baik itu offline maupun online.
Pada pasal 113 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran ekonomi berupa melakukan pertunjukan sebuah ciptaan, misalnya live music di restoran, tanpa hak atau izin dari pemegang hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000,-.
Aturan pembayaran royalti di Hotel dan Penginapan (ambadar.co.id)
Sementara, untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran ekonomi berupa pengumuman ciptaan, dalam artian memasang lagu pada tempat usaha, tanpa hak atau izin dari pemegang hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,-.
Nah tuh ges. Hati-hati ya buat kalian para pemilik usaha. Mulai sekarang jangan asal mutar lagu. Harus bayar royalti juga!
Royalti di beberapa tempat umum lain (ambadar.co.id)