Jangan Boros Dulu! Ada PNS yang Nggak Dapat THR, Ini Kriterianya

Jangan Boros Dulu! Ada PNS yang Nggak Dapat THR, Ini Kriterianya

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya alias THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan cair pada H-10 Lebaran, sementara gaji 13 bakal dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah yakni pada Juni 2021 mendatang. 

Kendati demikian, para PNS ini diimbau untuk nggak GR apalagi boros dulu, sebab ada PNS yang tidak dapat THR, lho. Nah, penasaran kan siapa aja yang masuk daftar tersebut. Bisa jadi kamu, pasangan, atau anggota keluarga yang lain. Kan bisa buat jaga-jaga dulu. Berikut kriterianya. 

Sebelumnya, yuk ketahui dulu landasan hukum pembayaran THR.

Landasan hukum teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani pada 28 April 2021 lalu.

THR Keagamaan 2021 secara keseluruhan juga diberikan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan.

Lalu, inilah kriteria PNS yang tidak dapat THR serta Gaji ke-13

Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS dan anggota TNI/Polri dengan kriteria:

Sedang cuti di luar tanggungan negara. Maksudnya, PNS tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Adapun besaran THR sebesar satu kali penghasilan dan pembayaran, dan dibebankan kepada instansi atau Lembaga tempat mereka bekerja.

Komponen THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan untuk tunjangan kinerja tidak diberikan pada THR 2021 ini.

Ilustrasi PNS (Liputan6.com)

FYI aja nih, bagi penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang meninggal dunia diberikan sebesar satu kali penghasilan dan diberikan kepada perwakilan keluarga.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian THR PNS 2021 adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Itulah penjelasan mengenai kriteria PNS yang tidak dapat THR 2021. Semoga informasi ini bermanfaat, ya. 

Ilustrasi PNS Terima THR (FAJAR)