Julian Jacob Klarifikasi Cuitannya di Twitter, Menyoal PP No 56 Tentang Royalti Lagu

Julian Jacob meluruskan maksud pernyataan dirinya di Twitter terkait PP No 56 tentang royalti lagu yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo.

Julian Jacob sempat memberikan pernyataan di Twitter @julianjacs1974, diduga cuitan itu untuk mengomentari isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang baru disahkan tentang pengelolaan royalti lagu. PP itu mewajibkan orang membayar royalti bila menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Dalam cuitannya di Twitter, Julian sempat menuliskan bahwa dirinya memberikan kebebasan kepada siapapun pihak yang mau memutarkan lagunya. "Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya di tempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya, karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian di Twitter saat dilansir dari Instagram @lambe_turah.

Julian Jacob (Popbela.com)

Entah kenapa mendadak cuitan tersebut seakan dihapus oleh Julian. Ia pun menuliskan pernyataan dan memohon maaf atas isi cuitan sebelumnya. "Dengan segala hormatt, saya meminta maaf atas cuitan saya yang ternyata bersifat misleading / salah paham kepada beberapa pihak," tulis Julian.

Isi Twit Julian Jacob (Instagram @lambe_turah)

Ia menambahkan bahwa tujuan dirinya menuliskan hal itu untuk menyuarakan hari dari apa yang dirinya dan teman-teman lain rasakan. Julian pun tidak berniat untuk menyudutkan pihak-pihak siapapun dalam cuitan yang bikin heboh netizen tersebut. 

Julian Jacob pun meminta agar para netizen tak perlu ribut atau perang komentar dalam membahas PP no 56 Tahun 2021 yang baru disahkan tersebut. "Semoga damai sentosa bumi pertiwi ini dan sejahtera bagi seluruh umat di dalamnya. amin #staypositive #spreadlove.

Julian Jacob (Kompas.com)