Heboh Kasus Bayi Umur 14 Hari Dijual Rp28 Juta di Medan, Polisi Tangkap Wanita Berinisal SIA

Heboh Kasus Bayi Umur 14 Hari Dijual Rp28 Juta di Medan, Polisi Tangkap Wanita Berinisal SIA

Kasus perdagangan manusia, umumnya bayi bukanlah hal asing bagi kita. Terutama di era digital yang semakin memudahkan kegiatan manusia ini. Hal yang tidak kita duga bisa diperjualbelikan nyatatnya dimanfaatkan oleh sebagian orang.

Beberapa waktu lalu, heboh kasus penjualan seorang bayi laki-laki yang belum genap berusia satu bulan. Atas laporan tersebut, Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial SIA, warga Kecamatan Medan Tembung, Sumatera.

Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi, Senin malam (15/2/2021) membenarkan pengungkapan tersebut.

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya dilansir dari Antara.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. 

Ia dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Ilustrasi Penjualan Bayi (KlikDokter)

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2/2021).

Petugas pun turut mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM, dan STNK motor.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

"Pelaku sendiri kini diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," kata Kasubdit IV AKBP Simon menambahkan.

Kasian bener ya nasib si dedek bayi. Harusnya ia lahir dan mendapat perlindungan, e malah diperjualbelikan.

Ilustrasi Penjualan Bayi (Ciputra Hospital)