Media sosial belakangan ini diramaikan dengan aplikasi TikTok Cash.
TikTok Cash sendiri disebut-sebut dapat memberikan uang hanya dengan cara seseorang melihat video TikTok.
Terkait dengan munculnya aplikasi tersebut, Kominfo, OJK, maupun TikTok telah memberikan responsnya.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini sejumlah fakta mengenai TikTok Cash:
Aplikasi TikTok Cash merupakan situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Gimana enggak, cuma dengan modal sekali, penggunakanya bisa dapat uang berkali-kali lipat yang sumbernya nggak jelas dan cenderung instan.
Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook, Instagram, hingga aplikasi pesan WhatsApp.
TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.
Caranya, pengguna hanya tinggal mengakses website TikTok Cash, kemudian menggunduh aplikasi. Setelah diunduh, pengguna akan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket, dan nantinya pengguna akan mendapat tugas.
Tugas tersebut yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok. Tentunya akan diseuaikan dengan paket yang telah dipilih. Semakin besar paket yang dipilih, maka keuntungannya akan semakin besar.
Setelahnya, pengguna akan diminta melakukan like, follow, dan mengambil tangkapan layar. Kemudian, tangkapan layar tersebut diunggah ke aplikasi yang telah diinstal.
Menanggapi hal tersebut, pihak TikTok pun memberikan responsnya.
Dalam keterangan resminya, TikTok mengumumkan bahwa mereka tidak pernah meminta uang kepada penggunanya.
"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," demikian pernyataan TikTok.
TikTok juga menegaskan pihaknya tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok" demikian konfirmasi dari Pihak Tiktok.
Pihak TikTok meminta para pengguna untuk berhati-hati terhadap situs tersebut.
Lebih lanjut, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, pihaknya telah meminta Kominfo untuk memblokir platform TikTok Cash karena tak adanya izin dan diduga TikTok Cash adalah skema money game, tak ada jasa atau barang yang dijual.
Tongam menyampaikan TikTok Cash bukan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Ia mengatakan, kasus TikTok Cash saat ini ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.
Tongam menjelaskan aplikasi TikTok Cash memberikan reward anggota selain dengan like dan menonton video di dalam aplikasi ini juga terdapat sistem referal yakni ketika mengajak orang lain bergabung maka akan mendapatkan bonus dari downline.
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir situs TikTok Cash.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Aplikasi TikTok Cash (Kumparan)
Kominfo mengatakan hal tersebut dilakukan dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Hayo, siapa yang udah mainin aplikasi ini? Kalau mau dapet duit, ya kerja dong. Hihihi
Ilustrasi Aplikasi TikTok (SINDOnews)