Anak dari Raja Dangdut, Rhoma Irama, kembali diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, (4/2/2021) lalu.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan pedangdut, Muhammad Ridho Irama atau yang dikenal dengan Ridho Rhoma di sekitaran Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis, (4/2/2021) lalu.
Setelah berhasil menangkap Ridho Rhoma, pihak Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian tubuh dan pakaian dari Ridho Rhoma. Kemudian ditemukan tiga butir ekstasi yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Tiga butir ekstasi itu disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyampaikan saat Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggeledah salah satu unit di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, Ridho Rhoma sedang bersama teman-temannya.
"Di dalam apartemen situ ada tiga orang, saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR. Ketiga-tiga kita gelandang masuk ke polres, kita lakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan," kata Yusri dalam keteranganya, Senin (8/2/2021).
Yusri mengungkapkan, hasil tes urine dari ketiga orang yang diringkus oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, hanya Ridho Rhoma yang terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin.
"Kedua rekannya laki-laki semua itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami," ucap dia.
Kembali diamankan karena kasus narkoba, Ridho Rhoma akhirnya mengakui jika ia telah gagal dalam berjuang untuk melawan adiksinya atau ketergantungan terhadap narkoba sehingga ia kembali menggunakan barang haram tersebut.
Ia pun mengaku menyesal dan minta maaf pada keluarga serta fansnya. Tak luput ia pun menyampaikan bahwa sesungguhnya ia ingin sembuh dan ingin lepas dari jeratan narkoba.
"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," ucap Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dilansir dari Liputan6.com, Jakarta Utara, Senin, (8/2/2021).
Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com)
"Saya memohon maaf yang terutama kepada orang tua saya, papa, mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar masyarakat Indonesia," ucapnya.
"Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum," tutup Ridho Rhoma.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya sempat terlibat kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Ia diamankan karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Ia pun dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut. Ridho Rhoma baru dinyatakan bebas atas kasus narkoba pada 8 Januari 2020 lalu usai menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com)