Meski banyak yang menyayangkan apa yang dilakukan Raffi Ahmad dan teman-teman selebritisnya, tapi nyatanya pihak kepolisian belum menemukan kesalahan. Polisi menyebut Raffi Ahmad gak melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
"Yang masuk ke dalam venue pesta hanya 18 orang. Dan mereka semua mengikuti protokol kesehatan yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas alasan pesta yang dilakukan sesuai prokes, maka Raffi Ahmad tidak dinyatakan melanggar peraturan.
"Unsur persangkaan di Pasal 93 (UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) itu tidak ada, karena cuma 18 orang di situ," kata Yunus, Selasa (19/1/2021).
"Masih akan digelar. Namun saat ini, kami belum menemukan unsur persangkaan itu," katanya lagi.
Pesta Raffi Ahmad dan temen-temennya (Instagram Anya Geraldine)
Namun tetep aja ya gengs, Raffi Ahmad dinilai tidak seharusnya pergi ke peasta setelah mendapatkan vaksin. Karena dia dapet vaksin pada periode awal sebagai perwakilan millenial. Supaya menjadi contoh masyarakat.
Setelah pestanya viral, Raffi Ahmad meminta maaf dan berjanji akan menjadi contoh yang baik. Tapi advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadapnya pada 15 Januari 2021.
Raffi gak melanggar protokol (voi.id)
Hasil pemeriksaan 10 orang yang hadir dalam pesta, mereka sudah menerapkan protokol kesehatan dan menalani tes swab antigen.
Sanksi yang bakalan didapatkan bukan penjara atau semacamnya gengs. Tapi Raffi gak boleh keluar rumah selama 30 hari. Lalu bikin siaran di beberapa stasiun TV untuk menkampanyekan vaksin.
Sidang akan digelar (YouTube.com)