Inilah Besaran Gaji Polisi dari Tamtama Sampe Jenderal, Berapa Ya Pendapatannya?

Inilah besaran gaji polisi dari tamtama sampe jenderal, berapa ya pendapatannya?

Banyak anak muda di Indonesia bermimpi ingin menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pekerjaan jelas, pendapatannya pun terjamin. Gaji tetap dan kenaikan pangkat juga rutin.

Mengabdikan diri megenakan seragam anggota Polri juga jadi kebanggan tersendiri bagi sebagia orang. Tugasnya pun mulia. Jadi gak heran deh masih banyak orang Indonesia yang pengin jadi polisi kelak.

Tapi, berapa besaran gaji polisi? Berapa juga tunjangannya, mulai dari pangkata tamtama hingga perwira tinggi selevel jenderal polisi?

Gaji polisi di luar tunjangannya sebenarnya tak beda jauh dengan profesi pegawai negeri sipil (PNS). Masing-masing terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 17 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota korps Bhayangkara menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi. Tergantung pankat, jabatan, dan daerah penempatannya.

Kalo gitu, inilah besaran gaji polisi dari tamtama sampe jenderal, berapa ya pendapatannya?

Berapa sih besaran gaji polisi? (kompas.com)

Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700. 

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900. 

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900. 

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400. 

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400. 

- Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600. 

- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300. 

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700. 

- Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700. - Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200. 

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Gaji polisi dibagi menjadi empat golongan, seperti halnya PNS (okezone.com)

Golongan III (Perwira Pertama (Pama))

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600. 

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600. 

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Golongan IV

1. Perwira Menengah atau Pamen

- Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400. 

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300. 

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100. 

2. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) 

- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. 

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800. 

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500. 

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Tamtama dan Bintara gajinya beda dengan Golongan III dan IV (dutalampung.com)

Kemudian, seorang anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya di samping gaji pokok. Nominal tunjanganya pun cukup besar yaitu tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tunjangan kinerja para pegawai Polri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Akan tetapi, tukin ini diterima secara berbeda sesuai kelas jabatannya. Dimulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 18. Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18. 

Setiap anggota polisi juga menerima tunjangan kinerja setiap bulan (idntimes.com)

Sementara pangkat tamtama seperti Abrip dan Abriptu masuk kelas jabatan 5. Bhakara dan Abripdha di kelas jabatan 3, Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2. Inilah tunjangan kinerja yang diterima masing-masing kelas jabatan polisi setiap bulannya:

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000 

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000 

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000 

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000 

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000 

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000 

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000 

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000 

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000 

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000 

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000 

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000 

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000 

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000 

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000 

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000 

- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000 

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi juga masih menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarannya bervariasi. Tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatannya. Namun, tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja yang diterima.

Tunjangan kinerja juga beda, sesuai kelas jabatannya (rri.co.id)