Inilah Daftar Koruptor Indonesia yang Berhasil Ditangkap Novel Baswedan

Inilah daftar koruptor Indonesia yang berhasil ditangkap Novel Baswedan.

Sebelum berhasil menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kiprah Novel Baswedan menjaring koruptor Indonesia patut diacungi jempol. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah menangkap sejumlah koruptor kelas kakap di Indonesia.

Aksi beraninya ini bukan tanpa risiko. Pada 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan sempat menjadi sorotan publik setelah dia menjadi korban penyiraman air keras. Padahal kala itu, dia tengah melakukan penyelidikan kasus korupsi.

Meski begitu, inilah daftar koruptor Indonesia yang berhasil ditangkap Novel Baswedan.

#1 M. Nazaruddin


Novel Baswedan langsung menjadi perhatian publik setelah berhasil mengungkap dan menangkap M. Nazaruddin. Tokoh politik Partai Demokrat itu terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Nazaruddin diduga menggelapkan dana. Skandal itu meletus pada tahun 2011 lalu. Kejadian itu pun mengurangi kepercayaan publik pada Partai Demokrat.

M. Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara terkait kasus itu.

M. Nazaruddin (lampost.co)

#2 Miranda Goeltom


Novel Baswedan juga ambil bagian menangani kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kasus korupsi senilai Rp20,8 miliar itu menyeret Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom.

Kasus korupsi ini sempat membuat publik tak percaya pada industri perbankan Indonesia. Kejadian ini juga menghebohkan bisnis bidang keuangan negara yang terjadi pada 2011 lalu.

Kasus ini hampir bersamaan dengan terungkapnya kasus M. Nazaruddin yang terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

Miranda Goeltom (detik.com)

#3 Akil Mochtar


Novel Baswedan juga ikut menangani kasus skandal yang terjadi di tubuh penegak hukum Indonesia. Novel berhasil mengungkap kasus suap yang diterima oleh Ketua MK Akil Mochtar.

Ketua Mahkamah konstitusi Akil Mochtar dijerat pasal korupsi karena terlibat suap perkara sengketa pilkada di beberapa daerah. Tepatnya sepanjang tahun 2011 hingga 2012 lalu. Nilai suapnya mencapai Rp58 triliun.

Akil Mochtar (kompas.com)

#4 Nurhadi Abdurachman


Mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdrurachman juga turut ditangkap oleh Novel Baswedan. Mantan Sekjen MA ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2019 lalu.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Rezky Herbiyono terkait dengan pengurusan perkara MA tahun 2011-2016. 

Nilai suap dan gratifikasi yang diterima sangat fantastis. Mencapai Rp46 miliar.

Nurhadi Abdurachman (law-justice.co)

#5 Amran Batalipu


Novel Baswedan juga berhasil mengungkap kasus suap perkebunan kelapa sawit yang menyeret Bupati Buol Amran Batalipu. Bupati Buol ini ditangkap KPK pada Juli 2012 lalu di kediaman pribadinya.

Amran Batalipu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Amran Batalipu juga dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider satu tahun penjara.

Amran Batalipu (mediaindonesia.com)

#6 Djoko Susilo


Mantan kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo ditangkap KPK terkait kasus korupsi simulator SIM elektronik. Peristiwa ini sempat heboh pada 2012 lalu.

Majelis Hakim membuktikan bawa Djoko Susilo melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang hingga dirinya merugikan keuangan negara. Djoko Susilo pun terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Mentalindo Abadi milik Budi Susanto.

Djoko juga terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri bersama dengan Budi.

Hakim menemukan bahwa Djoko menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Djoko kemudian divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara dengan denda yang naik menjadi Rp1 miliar setelah usaha bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.

Djoko Susilo (kompas.com)

#7 Setya Novanto


Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 sebenarnya terjadi sejak 2010. Kasus ini bahkan menjerat banyak pihak, mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga petinggi DPR RI.

Beberapa di antaranya adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana, dan Setya Novanto.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP ini membuat negara mengalami kerugian hingga 2,314 triliun. Dalam kasus ini, KPK bahkan meminta bantuan FBI untuk mencari penyebab kematian Johannes Marliem, saksi kunci kasus e-KTP. Marliem diyatakan tewas bunuh diri pada Agustus 2017 lalu.

Kasus pengadaan e-KTP ini juga bersinggungan langsung dengan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Penyiraman itu terjadi ketika penyidik senior KPK itu akan memaparkan kasus e-KTP di Kementerian Hukum dan HAM.

Setya Novanto (kompas.com)