Apakah kalian masib percaya dengan kekuatan dukun menggandakan uang gengs? Kali ini seorang warga yang pengen cepet kaya menggunakna jasa dukun. Yah, hasilnya bukan kaya malah kena tipu deh.
Seorang dukun mengaku bisa menerawang dan mengambil harta karun. Dia berhsail menipu korban hingga Rp 146 juta rupiah. Banyak banget ya gengs, kalau dukun bisa nemu harta pastilah dia gak usah jadi dukun. Jadi pencari harta lah.
Korban yang tertipu melaporkan dukun abal-abal itu ke polisi. Hingga akhirnya pelaku ditangkap. Dukun yang mengaku bisa menemukan harta ini adalah seorang tunanetra. Berasal dari Jambi. Sedangkan korban adalah Ending (61).
Ending menjalani pengobatan di tempat dukun itu, berada di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan. dari beberapa kali kunjungan inilah Ending percaya kalau dukun itu beneran sakti.
Sang dukun palsu mengatakan kalau di bawah rumah korban ada harta karun. Dia sanggup untuk mengambil harta yang terpendam di bawah tanah itu.
Harta karun (nypost.com)
Meski awalnya gak percaya, rayuan dukun akhirnya membuatnya percaya. Kalau ada emas batangan yang terpendam di bawah rumah Ending.
Pada 10 September 2020, pelaku mulai menjalankan aksinya. Sebelumnya dia meminta uang kepada korban untuk membeli minyak sebagai syarat pengangkatan.
Bukan ditarik secara magic ya gengs. Harta yang terpendam itu beneran digali dengan ritual tertentu. Digali empat periode, sang dukun berhasil mengeluarkan emas batangan.
Dukun palsu (faktualnews.co)
Korban yang senang dengan hasil temuan itu gak kerasa sudah menyerahkan uang sebesar Rp 146 juta rupiah. Baru diketahui kalau ternyata emasnya palsu setelah korban mau jual.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka mengakui telah mengelabui korban dengan berpura-pura sebagai dukun.
"Total kerugian korban Rp146 juta, itu berlangsung berkali-kali selama pengangkatan emas. Ternyata emas batangan itu palsu, hanya akal-akalan tersangka untuk menipu," ungkap Ikang, Senin (2/11). Dikutip dari merdeka.com.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk proses hukum yang dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
Polisi juga masih menyelidiki darimada pelaku dapat emas palsu. Nah gengs, jangan gampang percaya dukun yang minta uang terus loh ya....
Emas palsu (fxempire.com)