Rey Utami Akhirnya Bebas, Usai Kasus Ikan Asin

Rey Utami dikabarkan telah bebas dari penjara pada Minggu (8/11/2020).
Istri dari Pablo Benua itu menjalani masa tahanan lantaran terjerat kasus video ikan asin.
Dirinya dilaporkan Fairuz A Rafiq pada pertengahan tahun lalu.

Rey Utami terjerat UU ITE kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tak hanya Rey Utami, Fairuz juga turut melaporkan Galih Ginanjar dan Pablo Benua.

Mereka bertiga pun mendekam di penjara untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Kini kabar terbaru datang dari Rey Utami.

Ia dikabarkan telah bebas.

Kebebasannya dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti.

“Ya, betul sudah bebas tanggal 8 kemarin, hari Minggu,” ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Keluarnya Rey Utami, lanjut Rika, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” lanjut Rika.

Sebagai informasi, Rey Utami termasuk dalam tiga terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin bersama Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.

Pada kasus tersebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.

Kemudian, mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.

Merasa nama baiknya tercoreng karena video tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video berkonten asusila dan tersebut ke polisi pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.

Akhirnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami, dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan pada 13 April 2020.

(Tribunnews.com)