Sakti! Ramalan Roy Kiyoshi Jadi Kenyataan Padahal Doi Baru Aja Bebas dari Penjara

Sakti! Ramalan Roy Kiyoshi Jadi Kenyataan Padahal Doi Baru Aja Bebas dari Penjara

Roy Kiyoshi yang terkena kasus Narkoba beberapa waktu silam dan harus menjalani rehabilitasi selama 5 bulan ini telah bebas. Baru keluar dari tempat rehabilitasi, Roy Kiyoshi mengejutkan banyak orang dengan ramalannya.

Melalui unggahannya di Instagram, Roy mengatakan bahwa ramalannya tentang demonstrari yang rusuh ini terbukti sudah. Sebab bulan April lalu, Roy mengungkapkan bahwa akan ada demonstrasi dan kerusuhan di tahun 2020.

Ia juga mengatakan bahwa kerusuhan tersebut akan menggunakan gas air mata. Meskipun begitu kerusuhan akibat demonstrasi tersebut masih bisa dikendalikan.

Kata Roy dalam ramalannya,"Tahun 2020 saya melihat adanya gas air mata kemudian adanya kisruh dan ada suara seperti kisruh-kisruh seperti itu tetapi tidak menimbulkan kekacauan yang dahsyat."

Kemudian lanjutnya lagi, "Aman terkendali tapi saya melihat banyak kerumunan orang dan lalu kemudian ada oknum polisi dan ada gas air mata di sana saya melihat ini mungkin akan ada demo sedikit tetapi masih bisa aman terkendali."

Benar saja, ramalan Roy tersebut terbukti setelah disahkannya RUU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. 

Roy Kiyoshi keluar dari rumah sakit rehabilitasi (merdeka.com)

Tepat setelah disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terjadi demonstrasi dan kerusuhan di berbagai kota di Indonesia. Beberapa fasilitas umum dan gedung DPRD di beberapa kota bahkan sampai rusak akibat meledaknya kerusuhan tersebut.

Tak lupa Roy berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kedamaian dan beharap kisruh tersebut tidak lama. 

Ia juga menambahkan di postingan Instagramnya dengan menulis, "Semoga semua aman terkendali #peace."   

# Sekilas Tentang Kasus Narkoba Roy Kiyoshi

Kerusuhan terjadi di beberapa kota di Indonesia akibat disahkannya RUU Cipta Kerja (bbc.com)

Pada tanggal 6 Mei 2020, Roy Kiyoshi ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Cengkareng Indah Jakarta Barat. 

Ia ditangkap karena diduga memiliki dan melakukan tindak penyalahgunaan psikotropika.

Lalu pada 14 Mei 2020, Roy Kiyoshi dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. 

Di rumah sakit tersebut Roy harus menjalani rehabilitasi setelah divonis lima bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hukum menyatakan, "Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum."

Meskipun begitu, hukuman rehabilitasi tersebut dipotong dari masa tahanan yang telah dijalani.

Roy Kiyoshi ditangkap atas kepemilikan Narkoba (tabloidbintang.com)