Semakin Banyak Artis Muslim yang Memelihara Anjing, Begini Hukumnya Menurut Ulama

Katanya kita harus berbuat baik pada hewan, tapi kalau anjing bagaimana ya?

Semakin banyak artis muslim yang memelihara anjing, masyarakat juga jadi kembali bertanya-tanya. Jadi kalau muslim memelihara anjing bagaimana hukumnya?

Air liur anjing adalah najis yang tergolong berat. Menjadi salah satu alasan kenapa memelihara anjing menjadi haram. Namun beberapa artis top seperti Rina Nose, Luna Maya, Aura Kasih, Krisdayani, dan Al Ghazali justru memelihara anjing.

Kata Ustaz Abdul Somad dikutip dari Viva.co.id, memelihara anjing jika tujuannya hanya untuk hobi, maka dalam satu hari, amal orang tersebut akan dikurangi sebesar Bukit Uhud.

"Siapa yang memelihara anjing bukan untuk berburu rusa untuk makan, bukan pula untuk menjaga kebun, tanaman, takut diambil babi, hanya untuk hobi pelihara, dikurangi satu hari amalnya sebesar Bukit Uhud. Bukit Uhud itu panjangnya 7 Km," ujar Ustaz Abdul Somad.

Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’

Untuk mereka yang beralasan memelihara anjing karena wajib memberikan kasih sayang dan anjing gak salah apa-apa. Buya Yahya ngasih penjelasan.

"Ada hadis Nabi, orang yang punya kasih sayang akan diberi kasih sayang oleh Allah SWT. Berilah kasih sayang semua yang ada di muka bumi, maka ketahuilah, yang di langit para malaikat pun, akan memberikan kasih sayang kepada Anda. Tapi, di dalam memberikan kasih sayang ini ada adab dan tata krama, dan ada syariatnya," ujar Beliau dalam acara Youtube Al-Bahjah TV.

hukum memelihara anjing (Instagram @luckyhakimofficial)

Beliau menyarankan kalau mau memelihara hewan, baiknya yang halal dan diperbolehkan aja.

"Dia najis, di perut kita juga najis. Najis yang ada di baju kalo nempel gak sah salat. Kotoran kita kalau nempel di baju kita juga gak sah salat kok. Maka urusan anjing, hukumnya najis mughallazah," ungkap Buya Yahya.

Al Ghazali dan anjingnya (Instagram @alghazali)

Dikutip dari islam.nu.or.id dijelaskan:

"Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,"

 (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).

Haram memelihara anjing bagi muslim (sciencemag.org)