Cara Membedakan HP Ilegal dan Legal: Awas HP BM Sinyal Auto Raib!

Ternyata begini cara membedakan hp ilegal dan legal gengs.

Bicara hp legal dan ilegal jadi inget peraturan pengesahan pemerintah soal aturan blokir ponsel BM Via IMEI.

akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (black market/ BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI. 

Peraturan menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta.

Gimana cara pemblokirannya?

Cara pemblokiran itu dengan menggunakan sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Ya, sistem ini untuk memvalidasi database nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI). Fix harus belajar cara membedakan hp ilegal dan legal deh....

Nantinya DIRBS bisa mendeteksi apakah produk ponsel ilegal atau legal dari verifikasi IMEI. Siap-siap aja buat yang BMan.

Jelas ini bikin deg-degan sekali, gimana kalau hp kita ilegal? Bisa kblokir kan repot? Nah sebenernya ada kok cara membedakan hp ilegal dan legal kok gengs. Begini caranya.

Cara membedakan hp ilegal dan legal

Dilansir dari Skygrid.id, Sebenarnya cara membedakan hp ilegal dan legal tu mudah gengs. Ya, kamu cuma tinggal menekan tombol *#06# di ponsel. Setelah itu akan muncul nomor IMEI dan serial dari ponsel kamu.

Selanjutkan kamu masuk ke halaman Kemenperian untuk mengetahui apakah IMEI kamu terdaftar atau tidak di tautan tersebut.

Grid.id (Republika.com)

masukkan 15 digit nomor IMEI kamu dan tekan tombol ‘Simpan’.

Jika IMEI ponsel kamu tidak terdaftar maka tidak ada keterangan dalam database Kemenperin. Namun, jika IMEI terdaftar maka akan berisi informasi nomor IMEI, Perusahaan, Merk dan Model.

IMEI (media.skyegrid.id)

Nantinya setiap ponsel yang punya nomor IMEI akan didaftarkan di sistem DIRBS. Lalu pihak operator telekomunikasi akan terlibat di sistem ini.

Ponsel-ponsel yang terhubung ke operator akan diperiksa oleh sistem DIRBS dan jika nomor IMEI terdaftar maka koneksi akan berjalan. Jika IMEI tidak terdaftar, maka koneksi akan terputus. OMG~

Aturan verifikasi IMEI ini akan rencananya akan diterbitkan pada 17 Agustus 2019. Namun, Kemenperin masih menyiapakan mekanismenya karena menyangkut kepentingan konsumen.

Peraturan ini nanti akan ditandatangani oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hayoh berani gakkalian ngecek ke IMEI? Gimana nih menurut kalian tentang peraturan ini? Semoga cara membedakan hp ilegal dan legal bermanfaat buat kalian.

IMEI (media.skyegrid.id)