Aturan Ngerokok di Malaysia Ribet Banget dan Picu Kontroversi ...

Aturan ngerokok di Malaysia ribet banget dan picu kontroversi. Gimana kalo diterapin di sini ya?

Aturan ngerokok di Malaysia tambah ribet gengs, ribet banget. Saking ribetnya, aturan merokok itu picu kontroversi. Apalagi setelah aturan ini semakin dibuat ketat belakangan ini.

Dikutip dari VOA Indonesia, larangan merokok di Malaysia sekarang berlaku di semua restoran di sana. Larangan merokok itu sebenernya resmi dimulai setahun lalu, tapi para 'pelanggar'-nya baru mulai didenda baru-baru ini.

Undang-undang (UU) baru tentang larangan merokok di semua restoran di Malaysia berlaku mulai setahun lalu. Sejak UU itu terbit, merokok adalah hal terlarang di semua restoran ber-AC. 

Tapi UU itu jadi tambah ketat dan bikin ribet karena para perokok ... gak boleh merokok dalam jarak tiga meter dari meja atau kursi di semua restoran. Baik di dalam maupun di luar ruangan. Hmm ....

Mulai Januari tahun ini, pihak berwenang mulai aktif memperingatkan para 'pelanggar'. Pihak berwenang juga mulai mengeluarkan tiket denda yang tercatat lebih dari 5.000-an tiket denda sejauh ini.

Dendanya pun cukup mahal, berkisar antara 35-85 dollar AS gengs. Setara dengan Rp480 ribu sampe Rp1,1 jutaan. Mahal banget!

Mandy Thoo, perwakilan dari Masyarakat Kanker Nasional Malaysia, mengatakan, "Komunitas Kanker Nasional Malaysia sepenuhnya mendukung UU itu dan penegakannya. Dua puluh ribu orang meninggal karena penyakit yang berkaitan dengan merokok setiap tahun di Malaysia."

Merokok di Malaysia tambah ribet nih (rojakdaily.com)

"Merokok dan menjadi perokok pasif menyebabkan 15 jenis kanker, penyakit jantung, memperburuk diabetes serta penyakit mental," lanjutnya.

UU yang kontroversial ini berdampak pada sentra penjualan makanan di restoran semi-tertutup yang populer di Malaysia. Sebagian penjual makanan itu mengeluh karena UU baru untuk para perokok itu telah memangkas bisnis mereka. Bahkan hingga 20 persen.

Para penjual pun menginginkan agar sentra penjualan makanan itu lebih terbuka untuk para perokok. Minimal diizinkan punya area merokok.

"Kami ingin ada zoa kecil untuk merokok demi kenyamanan para perokok," kata Chris Lee, dari Asosiasi Umum Pengusaha Coffeeshop Singapura-Malaysia.

Di balik itu, beberapa pihak juga menilai bahwa UU tentang larangan merokok itu sudah keterlaluan. "Orang-orang memilih untuk merokok, mereka diperbolehkan untuk merokok. Ini hidup mereka, kesehatan mereka. Jadi saya tidak setuju orang dilarang merokok," kata Henry Wong, meski dia bukanlah perokok.

Aturannya udah berlaku lama, tapi baru mulai didenda sekarang (malaymail.com)

Akan tetapi, Mandy Thoo menolak keberatan itu. "Bagi non-perokok yang terpapar asap rokok di rumah maupun di kantor, risiko mereka terkena penyakit yang berkaitan dengan merokok meningkat dari 20% hingga 30%. Jadi, mungkin merokok adalah pilihan kita tetapi bukan pilihan orang lain, untuk terpapar menjadi perokok pasif," katanya.

Jadi, dalam hal penegakkan UU baru yang super ribet untuk ngerokok di Malaysia itu ... tampaknya para pendukung udara bebas tanpa asap rokok pemenangnya.

Sebaliknya, gimana jadinya coba kalo UU super ribet begini diberlakukan di Indonesia? Menurut kalian, gimana gengs?

Ada pihak yang dirugikan dan yang diuntungkan berkat aturan ini (scmp.com)