Sebuah insiden terjadi lagi di dalam penerbangan Garuda Indonesia. Kali ini, insiden itu kembali menimpa penumpang Garuda dan cukup fatal.
Penumpang Garuda tersebut tersiram air panas, duh! Akibatnya, Garuda Indonesia didenda hingga ratusan juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dikutip dari Detik.com, kasus ini bermula saat penumpang bernama BRA Koosmariam Djatikusumo terbang dari Jakarta menuju Banyuwangi pada 29 Desember 2017 lalu.
Koosmariam menggunakan pesawat garuda dengan nomor penerbangan GA 264 yang bertolak pukul 13.30 WIB. Penerbangan itu diperkirakan tiba pukul 15.10 WIB.
Insiden itu pun terjadi hanya setengah jam setelah lepas landas. Persisnya ketika seorang pramugari menawarkan minuman dan makanan ringan kepada penumpang.
Saat itu, Koosmariam pun meminta dibuatkan teh panas. Sementara pramugari Garuda itu pun langsung membuatkannya. Pramugari pun memberikan teh panas itu dengan menaruh gelas di atas nampan.
Garuda Indonesia kena denda besar (thejakartapost.com)
Tapi pas mau dikasih ke Koosmariam, tiba-tiba teh panas itu tumpah mengenai Koosmariam. Koosmariam tersiram air panas di kepala, tangan, payudara, dan bawah ketiaknya. Insiden ini tak bisa dicegah, Koosmariam kepanasan.
Mengetahui hal itu, kru pesawat lainnya pun segera memberikan gel pereda sakit.
Setelah kembali ke Jakarta, Koosmariam pun ke dokter kulit dan melakukan pemeriksaan. Tapi karena dirinya merasa dirugikan dengan pelayanan Garuda Indonesia, Koosmariam menggugat Garuda Indonesia ke PN Jakpus.
Ilustrasi pramugari memberikan teh panas (fodors.com)
Kemudian pada 8 Januari 2019, PN Jakpus memutuskan bahwa Garua telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN Jakpus pun menghukum Garuda dengan mendenda sebesar Rp200 juta kepada Koosmariam. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No. PM 92 Tahun 2011.
Mendengar keputusan PN Jakpus, Garuda Indonesia pun tak terima. Garuda kemudian mengajukan banding. Sayangnya, pengajuan banding itu ditolak.
Dan akhirnya, Garuda tetap didenda meski mengajukan banding (cakapcakap.com)