Anak SMA yang Bunuh Begal Ternyata Seorang Bapak, Berapa Batas Usia Menikah?

Anak SMA yang membunuh begal karena teman wanitanya ternytaa uda nika. Punya satu anak gengs.

Kasus ZA yang membunuh begal demi melindungi teman wanitanya terus bergulir. Kini ZA masih menjalani proses hukum di pengadilan. ZA tetap saja akan mendapatkan hukuman yang sepadan meski apa yang dia lakukan semata untuk melindungi diri.

Kabar terbaru ZA kini dituntut 1 tahun pembinaan. Proses pembinaan akan dilakukan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa ZA ternyata udah nikah dan punya satu anak. Dia dijodohkan dengan seorang cewek berinisial I. Keduanya bersekolah di tempat yang sama.

Saat ini I dan anaknya tinggal bersam kedua orang tua I. ZA menikah dengan I sejak duduk di bangku kelas 2 SMA. Kabar ini sudah dibenarkan oleh ayah ZA dan ZA sendiri.

Nah, mungkin aja diantara kalian ada yang kaget dan heran. ZA yang masih SMA udah nikah bahkan punya anak dengan teman satu sekolahnya.

Padahal dalam pemberitaan sebelumnya, dikatakan cewek yang dibonceng ZA adalah pacarnya. Wah jadi tambah runyam ya.

Sebenarya berapa sih batas usia minimal untuk bisa menikah di Indonesia?

ZA ternyata sudah menikah (prokal.co)

Dalam UU nomor 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. Kalau cowoknya masih sekah kira-kira masuk kuliah udah boleh nikah.

Tapi kalau masih SMA dan di bawah 19 tahun harusnya belum boleh menikah berdaskan undang-undang.

Nah, kalau kejadian menghamili anak orang atau kecelakaan gimana donk? Kan biasanya bertanggung jawab dengan menikah. Toh sudah hamil.

Hukum batas usia minimal menikah (graziadaily.co.uk)

Nah, untuk kasus seperti ini bisa mengajukan permohonan izin ke pengadilan. Menyertakan alasan dan bukti-bukti yang kuat. Kalau permohonan disetujui, bisa menikahdi bawah batas usia minimal.

"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," demikian bunyi Pasal 7 ayat 3.

Tapi gengs, daripada mikir nikah muda tapi kamunya gak siap, mending sekolah yang bener. Dapet kerja biar kehidupan rumah tangga aman dan nyaman.

Anak di bawah umur harus meminta ijin pengadilan (vandeputtelawpc.ca)