Taukah kalian apa itu Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI)? Ini merupakan federasi serikat buruh permanen dibentuk di Indonesia untuk pertama kalinya.
SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) didirikan pada tanggal 29 November 1946. Kemunculan organisasinya yaitu setelah Perang Dunia II.
Sejak dibentuk, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia bisa menghimpun 38 serika buruh skala nasional, serta 800 lebih serikat buruh lokal. Kemudian, menjelang 1 Oktober 1965, anggotanya udah sekitar 3,5 jiwa. Makanya, ini menjadi salah satu gerakan serikat buruh terbesar di Asia Tenggara.
SOBS (wikipedia.org)
Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia ngadain kongres nasional pertamanya di Malang, 16-18 Mei 1947. Saat itu, ada sekitar 600 hingga 800 delegasi yang turut serta dalam kongres di Malang.
Kebanyakan pesertanya berasal dari Jawa. Lalu, salah satu orang jadi wakil Uni Demokrasi Indonesia dari Timor Barat. Bahkan, ada beberapa tamu asing juga.
Warga asing yang datang ialah Ted Roach dan Mike Healy dari Australia. Lalu, ada anggota serikat buruh Belanda yaitu Blokzijl dan RKN Vijbrief, J.G, Suurhof, Kupers Evert. Selain itu, ada juga yang dari Yugoslavia, Prancis, dan Rusia. Jadi, bisa dibayangkan begitu besarnya kongres saat itu.
Akan tetapi, karena keterlibatan dengan peristiwa Madiun 1948, jumlah anggota Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia menurun. Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) di tahun 1949, barulah SOBSI pelan-pelan bangkit.
Serikat buruh Belanda yang berbicara saat kongres SOBSI 1947 (wikipedia.org)
Masuk tahun 1950-an, banyak perselisihan buruh dengan majikan kayak PHK. Nah, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia memanfaatkan pasca keterpurukan di tahun 1949 buat meminta hadiah lebaran sebagai upah yang diberikan di luar gaji pokok bagi buruh. Ini jadi penanda kebangkitan SOBSI.
Perselisihan soal hadiah lebaran terus berlanjut hingga memakan waktu 10 tahun. Untungnya, di tahun 1961 tunjangan hari raya mulai diberlakukan dan punya kekuatan hukum. Regulasi tunjangan hari lebaran terdapat pada peraturan Kementrian Perburuhan NO. 1 / 1961. Isinya, yaitu tentang aturan pembagian hadiah lebaran alias THR.
Kita sebagai warga negara Indonesia udah bisa menikmati perjuangan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia soal tunjangan hari raya ini. Gimana menurut kalian gengs?
SOBSI (nipponsquad.wordpress.com)