Usman dan Harun, Pahlawan Indonesia yang Dijatuhi Hukuman Mati Singapura

Usman dan Harun adalah anggota Korps Komando Indonesia yang dihukum mati di Sigapura. Keduanya didakwa telah menyebabkan teror dan melakukan pembunuhan.

Pada tahun 1962 Indonesia terlibat konfrontasi dengan Federasi Malaysia atau disebut dengan persekutuan tanah Melayu. Sebutan ini digunakan Malaysia sebelum menjadi Negeri Jiran.

Presiden Indonesia kala itu, Sukarno tidak suka melihat upaya Malaysia untuk mencaplok Sabah, Serawak, dan Brunei Darussalam. Tindakan tersebut bisa megancam wilayah Indonesia sendiri, yaitu Kalimantan. Indonesia ingin melawan Malaysia.

Usman Janatin adalah salah satu orang yang mengajukan diri sebagai sukarelawan untuk dilibatkan dalam Operasi Militer Komando Mandala Siaga. Sebuah operasi militer untuk melumpuhkan Singapura.

Dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara Omar Dhani, TNI saat itu membutuhkan 3 sukarelawan. Selain Usman Janatin, ada pula Harun Thohir dan Gani bin Arup. Mereka masih sangat muda saat pergi bertugas kala itu.

Usman Jannatin bin H. Muhammad Ali lahir di Banyumas, Jawa Tengah, 18 Maret 1943. Dia adalah salah satu anggota KKO (Korps Komando) yang saat ini disebut dengan Korps Marinir. Ia lulus dari sekolah menengah pada tahun 1962 Pada 1 Juni 1962, ia masuk Korps marinir Indonesia.

Relawan kedua yang juga dihukum mati adalah Kopral Dua KKO (Anumerta) Harun Tohir bin Mandar. Harun lahir di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 14 April 1943.

Foto Usman Janatin (erwinedwar.com)

Misi yang akan laksanakan oleh Usman dan Harun adalah melakukan aksi sabotase Singapura. Caranya dengan mengeksploitasikan perbedaan ras serta merusak instalasi-instalasi penting. Sehingga akan terjadi bentrok antara ras China dan Melayu di sana.

Mereka bertiga mendapatkan tugas untuk meledakkan sebuah rumah tenaga listrik. Namun, yang dibom ternyata gedung Hong Kong and Shanghai Bank atau MacDonald House di Orchard Road, Central Area, Singapura.

Akhirnya Usman dan Harun ditangkap dan dijatuhi hukuman mati. Keduanya didakwa telah menyebabkan teror dan pembunuhan pada warga sipil. Sedangkan Gani bisa lolos dan selamat. Ditangkapnya Usman dan Harun bertepatan dengan peristiwa G30S PKI.

Foto Harun Thohir (erwinedwar.com)

Tanggal 15 Oktober 1965, pemerintah Indonesia mengirimkan utusan ke Singapura sebagai upaya penyelamatan Usman dan Harun. Tapi, usaha tersebut gagal. Setelah 5 hari berselang, keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.

Pada jam 06.00 pagi waktu Singapura, tanggal 17 Oktober 1968, Usman dan Harun dihukum gantung di Penjara Changi. Jasadnya kemudian dikirm kembali ke Indonesia. Keduanya langsung dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Ilustrasi hukuman mati (news.mb.com.ph)